BRO. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 29 September 2020 atau terhitung selama dua pekan ke depan.
Kebijakan ini mendapat respon positif dari Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Masdalina Pane.
Menurutnya, berdasarkan ilmu epidemiologi, inti utama dari pengendalian Pandemi itu yakni containment (pengurungan) yang tepat melalui tindakan isolasi dan karantina dari unit terkecil.
Masdalina mengatakan, istilah isolasi digunakan jika pasien terkonfirmasi positif walaupun pasien tanpa gejala. Sementara istilah karantina digunakan untuk mereka yang close contact (kontak erat).
Meski begitu teknik keduanya sama, yakni melakukan pemisahan pasien terkonfirmasi ataupun kontak erat dari populasi umum selama 14 hari untuk yang tanpa gejala, sedangkan pasien dengan gejala selama 10 hari ditambah 3 hari bebas gejala.
Baca Juga :Lab Uji IPB University Sudah Terima 117 Sampel Pasien COVID-19
“Kontak erat itu orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif dalam jarak kurang dari satu meter selama 15 menit. Kontak erat tidak perlu swab tapi harus langsung karantina,” ujar Masdalina, Selasa (15/9/2020).
Ia mengemukakan, tidak perlu dilakukan tes swab bagi kontak erat, karena di banyak kasus menunjukkan mereka yang awalnya dikategorikan kontak erat tidak menunjukkan gejala dan saat di swab pun hasilnya negatif.
Hal ini membuat kontak erat merasa tidak sakit, dan merasa bebas karantina dan ini pula yang menyebabkan pengendalian Pandemi tidak berhasil akibat ketidakdisiplinan melakukan containment pada orang-orang kontak erat.
“Kalau daya tahan tubuhnya sangat lemah dua hari sudah ada gejala, tapi yang daya tahan tubuhnya kuat 14 hari tidak ada gejala. Ini yang berbahaya. Jadi, kami buat keputusan kontak erat tanpa gejala harus langsung di karantina dan terus dipantau selama 14 hari, kalau muncul gejala tes swab, jika hasilnya positif maka langsung diisolasi, kalau hasilnya negatif tetap melanjutkan karantina 14 hari,” jelas Masdalina.
Baca Juga :Puluhan Pegawai Puskesmas Positif Covid-19, Pemkot Bogor Targetkan Nakes untuk Jalani Swab Test
Ia melanjutkan, terkait PSBMK yang diterapkan di Kota Bogor ataupun PSBB yang kembali diterapkan di DKI Jakarta itu merupakan containment. Containment efektifnya dilakukan di unit terkecil, yakni di rumah (karantina) dengan melibatkan peran serta masyarakat, yaitu dimulai dari tingkat RT mengawasi orang kontak erat agar tidak keluar rumah termasuk pemerintah memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Jadi bukan mengurung satu kota termasuk orang sehat dikurung, sementara yang sakit juga tidak dikasih apa-apa. Model Pengendaliannya dari unit terkecil dari rumah dan harus disiplin,” pungkasnya.
Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy