Analisis Penerapan SAK ETAP Pada Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes )
Ellyn Octavianty, Agung Fajar Ilmiyono, Abdul Kohar. Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pakuan
Saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba untuk meningkatkan kesenjangan desa melalui program Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dari 189 BUMDes yang aktif baru 2 BumDes yang berkategori maju, sementara 22 BUMDes berkembang dan 165 desa berkategori dasar.
BRO. Sejalannya dengan perkembangan perekonomian yang sangat pesat, maka dari itu peranan akuntansi sangatlah menjadi alat bantu untuk mengkomunikasikan informasi mengenai transaksi keuangan yang terjadi. Setiap perusahaan harus menyusun laporan keuangan karena laporan keuangan yang disusun merupakan informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pemakai, baik pihak intern maupun ekstern perusahaan.
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah menerbitkan standar dalam penyusunan laporan keuangan. Standar penyusunan laporan keuangan tersebut berupa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), dengan adanya standar ini dapat mempermudah dalam menyusun laporan keuangan.
Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, BUMDesa didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa), BUMDesa harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Ini dimaksudkan agar keberadaan kinerja BUMDesa mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga masyarakat.
Laporan keuangan sebagai salah satu informasi semua BUMDesa dalam kegiatan operasional nya untuk dapat memberitakan informasi keuangan dan pertanggungjawaban sehubungan dengan kegiatan yang telah di laksanakan. Analisis yang di lakukan terhadap laporan keuangan dilakukan pada dasarnya ingin mengetahui tingkat kinerja yang terjadi dalam suatu organisasi.
Di Jawa Barat upaya menjadikan desa sebagai basis penguatan ekonomi lokal dengan mengembangkan BUMDesa sudah berlangsung sejak disahkannya peraturan tentang BUMDesa itu sendiri.
Pendirian BUMDesa sendiri disesuaikan dengan karakteristik lokalitas dan kapasitas ekonomi desa yang ada, misalnya simpan pinjam, produksi tempat sampah, usaha air kesehatan/isi ulang, pengelolaan keuangan dan pariwisata. Salah satunya BUMDesa di Desa Cibeureum Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba untuk meningkatkan kesenjangan desa melalui program Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dari 189 BumDes yang aktif baru 2 BumDes yang berkategori maju, sementara 22 BUMDes berkembang dan 165 desa berkategori dasar.
Desa Cibeureum Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor adalah sebuah desa yang akses nya sangat dekat dengan kota besar Bogor. Dengan banyaknya pariwisata yang berdiri di Desa Cibeureum yang sangat menunjang perekonomian desa.
Untuk mendorong kemajuan perekonomian desa maka dibentuklah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) “Hotel Bayak BUMDes Cipayung dan Resort “, Desa Cibeureum yang sesuai perannya untuk memperkuat pendapatan desa, peningkatan kesempatan berusaha dan mengurangi pengangguran.
Selain itu, pembentukan BUMDesa juga ditujukan untuk mendorong, memfasilitasi, melindungi dan memberdayakan kegiatan perekonomian di desa yang menitikberatkan pada potensi desa.
Laporan keuangan yang sesuai dengan penerapan SAK ETAP, mempekerjakan karyawan dibidang akuntansi agar dapat membantu dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan penerapan SAK ETAP.
Dilakukannya sosialisasi oleh pemerintah atau Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) selaku pencetus pedoman SAK ETAP.
Adanya pendampingan dari pihak berwenang seperti pemerintah, anggota Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) ataupun pihak Universitas yang terdapat di Indonesia khususnya dalam prodi akuntansi yang mengabdi secara intensif dan memberikan bimbingan mengenai penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan penerapan SAK ETAP. (adv)