Cerita Ribuan Ojol Bogor Resah Mencari Nafkah Saat PSBB Covid-19
BRO, Rasa resah dan gelisah menyelimuti ribuan pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Bogor. Mereka sangat terdampak oleh pandemi Virus Corona atau Covid-19. Sebab, sudah sebulan lebih penghasilan Ojol turun drastis.
Bayangan hidup yang makin ringkih membuat para Ojol bingung. Apalagi, Pemerintah daerah Bogor, Bekasi, dan Tanggerang, terhitung Rabu (15/4/2020), mulai menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Enggak tahu bagaimana caranya buat memenuhi kebutuhan hidup saya dan keluarga. Padahal, sebentar lagi bulan puasa, ” ungkap Edi, salah seorang pengemudi Ojol di Kota Bogor.
Terkait penerapan PSBB di Bodebek, hingga Selasa petang atau sehari jelang penerapan PSBB, para Ojol belum mendapat kepastian aturan diperbolehkan atau tidak menarik penumpang.
“Pihak manajemen Ojol dan Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini belum memberikan informasi. Jadi yang saya rasakan bersama ribuan ojol gelisah dan takut. Kami boleh mengangkut penumpang atau tidak,” ungkap Edi ditemui bogornetwork.com atau SiBro di Chek Point Jalan Kesehatan, Kota Bogor, Selasa (14/4/2020).
Edi mengatakan, jika hari ini tidak ada instruksi dari Pemkot Bogor dan pihak manajemen, maka para ojol akan tetap mengangkut penumpang saat PSBB Rabu besok.
“Intinya kawan-kawan ojol di Kota Bogor mengikuti aturan aja. Jika memang aturanya dilarang kami tidak narik, tapi jika diperbolehkan kami akan mengangkut penumpang,” ujar pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Bogor Selatan.
Edi juga mengungkapkan, akibat mewabahnya virus corona sejak satu bulan lalu, mayoritas pendapatan ojol merosot drastis, sementara kebutuhan dirinya cukup banyak karena harus menghidupi istri dan kedua anak.
“Sudah hampir sebulan pendapat kami anjlok, seperti dua hari kemarin yang saya alami. Saya sudah keluar rumah sejak pagi sampai malam untuk mencari orderan, tidak satupun mendapat orderan penumpang,” keluhannya.
Masih kata dia, untuk normalnya sebelum adanya wabah virus corona, dihari-hari biasa ojol bisa mengangkut penumpang minimal 10 perharinya.
“Sekarang, paling banyak ojol hanya mampu mengangkut lima penumpang dalam sehari. Itu sudah sangat bagus, kebanyakan rekan-rekan ojol mengalami nasib yang sama,” imbuhnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan ini ditandatangani Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: R.Dewantara
Editor: Adi Kurniawan