BRO, Lima pria pemeras yang mengaku anggota Polri dicokok anggota benaran dari Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek tersebut. Dan menyita mobil polisi berpelat nomor 1512-01 dan tiga senjata api jenis airsoft gun.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut terjadi saat korban yang tengah nongkrong bersama teman-temannya didatangi oleh para pelaku.
Korban yang diketahui berinisial AH saat itu bernama teman-temannya di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2020).
Mereka didatangi pria yang mengaku sebagai anggota polisi menggunakan mobil berpelat nomor 1512-01 dengan lampu rotator.
Korban merasa ketakutan dan langsung pergi dengan sepeda motor.
Pelaku kemudian memepet korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil melepaskan tembakan sebanyak lima kali.
Pelaku mengintimidasi korban dengan berpura-pura menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan.
Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke Polres Tangerang Selatan karena korban tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.
“Di mobil korban diintimidasi seperti ‘kamu mau saya tembak atau kamu punya uang enggak’, (korban) ditekan, (korban) ditodong,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto
Jajaran Polsek Pondok Aren mencurigai mobil pelaku yang melintas di depan kantor Polsek Pondok Aren.
Saat mobil para pelaku dihentikan, mereka mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.
Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga senjata api jenis airsoft gun.
“Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan,” tutur Afroni.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga airsoft gun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaus warna coklat lambang Polda Metro Jaya.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara
Kelima pelaku yakni yakni Di, Br, Az, Jo, dan Sf.
Sementara itu Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, para pelaku melakukan pemerasan dengan modus sebagai anggota Polri di berbagai wilayah.
Karena itu, kata Iman, jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh pelaku dapat melapor ke Polres Tangerang Selatan.
“Jika ada masyarakat yang mengalami atau menjadi korban pemerasan oleh pelaku maka dapat melapor ke Polres Tangsel untuk kita tindak lanjuti,” kata Iman dialam rilis yang disiarkan langsung melalui akun @humaspolrestangsel, kemarin (Rabu, 27/5/2020).
Polisi telah memeriksa para pelaku. Diketahui mereka sudah melakukan pemerasan sebanyak lima kali di wilayah Tangsel dan Jaksel.
Saat ini Polisi masih mengembangkan untuk mengetahui wilayah lainnya.
Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan