Kisah Nurianah Memelas Belaskasih Direksi PDAM Kota Bogor Cairkan Uang Pesangon Kerja Selama 20 Tahun
Dengan pengunduran diri saya karena sakit yang berkepanjangan dan jika bapak berkenan saya berharap agar : Uang Katineung untuk dibayarkan penuh dan Uang masa kerja selama 20 tahun untuk dapat dicairkan.
DUA puluh tahun lamanya Nurianah bekerja di Perusahaan Umum Daerah atau PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.Perempuan paruh baya ini ditempatkan dibagian Pengolahan air area Cibanon,Katulampa, Bogor Timur. Sejak diangkat sebagai pegawai, dia bertanggungjawab mengontrol dan menjaga air.
Setelah dua dasawarsa menjadi bagian dari perusahaan pelat merah milik Kota Bogor, Nurianah terpaksa harus meninggalkan tempatnya mengabdi sebagai pegawai PDAM. Ia terpaksa harus mengajukan pengunduran diri karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk. Secara fisik, Nurianah sudah tidak memungkinkan lagi untuk terus bekerja.
Akhirnya, surat permohonan mengundurkan diri dilayangkan Nurianah kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan. Kendati pengajuan berhenti bekerja tersebut atas kemauannya sendiri, Nurianah meminta belaskasih Direksi PDAM agar yang menjadi hak-haknya selama 20 tahun mengabdi tidak dihilangkan dan tetap disalurkan perusahaan.
“Pada kesempatan ini saya, Nurianah, NUP 505, bagian Pengolahan Cibanon mengucapkan terimakasih, atas kepercayaan yang telah diberikan perusahaan kepada saya,
Sehingga saya bisa mengabdi di perusahaan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor selama 20 tahun,” bunyi kutipan surat Nurianah yang diterima redaksi bogornetwork.com,Kamis,2 Juni 2022.
Bahkan dalam keadaan sakit pun saya mendapatkan apa yang menjadi hak saya.” Saya menyadari begitu banyak yang telah diberikan perusahaan kepada saya, dibanding apa yang telah saya berikan kepada perusahaan selama ini.” kata Nurianah dalam suratnya
“Saya sebenarnya masih berharap untuk tetap bisa mengabdi diperusahaan ini. Tapi karena kondisi dan sakit yang saya alami sampai saat ini, mengharuskan saya untuk menerima peraturan yang ada. Meski sesungguhnya tak ada satu pun orang yang menginginkan kita berada dalam kondisi sakit. Karena ketika kita dalam keadaan sakit banyak hal yang membuat kita menjadi rasa kehilangan,” lanjut kutipan surat tersebut.
” Untuk itu dengan menulis surat ini, saya memohon kepada bapak selaku pimpinan perusahan di mana tempat saya bekerja, untuk dapat kiranya memberikan kebijakan atas apa yang semestinya saya terima.”
Dengan pengunduran diri saya karena sakit yang berkepanjangan dan jika bapak berkenan saya berharap agar :
1. Uang Katineung untuk dibayarkan penuh.
2.Uang masa kerja selama 20 tahun untuk dapat dicairkan.
Besar harapan saya untuk bapak mengabulkannya. Semoga bapak selalu diberikan kesehatan dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT,” tutup Nurianah dalam surat.
Sementara Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan menanggapi perihal surat tersebut menyampaikan, itu proses internal.
” Ini kan proses internal. Saya akan selesaikan secara internal ya,” jelas Rino singkat kepada bogornetwork.com, Selasa (02/06).
Perlu diketahui cara menghitung pesangon PHK karena sakit ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, sekaligus sebagai landasan menentukan nasib karyawan sakit berkepanjangan.
Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 55 ayat (1) aturan tersebut menegaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
” Di sisi lain, Pasal 55 ayat (2) menyebut, pekerja/buruh dapat mengajukan karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.”
Adapun cara menghitung pesangon PHK karena sakit berkepanjangan, baik yang diajukan oleh pekerja maupun yang ditentukan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:
Uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2). Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Pasal 40 ayat (2) yang dimaksud tersebut berbunyi sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah, masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah, masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah, masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah, masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah; dan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena sakit berkepanjangan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karena sakit, dengan ketentuan sebagai berikut,
Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah, masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah, masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah, masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah.
Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah, masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Perhitungan pesangon karyawan sakit berkepanjangan juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Penulis : Dody
Editor : Adjet