Puskesmas Sempur Bogor Diduga Ancam Pasien, Sembilan Bintang Layangkan Somasi

BRO. KOTA BOGOR – Kantor hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office resmi melayangkan somasi kepada Kepala Puskesmas Sempur Kota Bogor terkait dugaan pelayanan kesehatan yang tidak profesional.
Somasi ini dilayangkan setelah klien Sembilan Bintang, K.H Adi Wijaya (AW), mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan serta mengalami dugaan intimidasi setelah melaporkan kejadian tersebut.
Menurut ketua tim Kuasa Hukum dari Sembilan Bintang, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., permasalahan tersebut berawal dari kliennya Kiyai Haji AW bersama istrinya berobat ke Puskesmas Sempur Kota Bogor untuk mendapatkan layanan kesehatan di Poli Gigi, pada Rabu (22/1/2025).
Seperti biasa pasien melakukan pendaftaran, namun dari petugas Puskesmas menginformasikan bahwa dokter gigi tidak tersedia. Tanpa penjelasan lebih lanjut, pasien Haji AW diminta untuk kembali keesokan harinya.
“Merasa pelayanan tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku, klien kami mempertanyakan alasan ketidakhadiran dokter gigi. Namun, petugas saat itu tidak memberikan penjelasan resmi dan hanya menyarankan pasien ( KH.AW) untuk datang kembali di hari berikutnya. Tindakan ini menunjukkan adanya dugaan kurangnya transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik,” jelas Rd. Anggi SH
Atas ketidaknyamanan tersebut, ungkap Anggi, kliennya kemudian melaporkan kejadian ini ke layanan pengaduan kesehatan dengan harapan agar ada perbaikan dalam sistem pelayanan di Puskesmas Sempur Kota Bogor.
Namun, setelah pengaduan dilakukan, klien kami justru mendapatkan panggilan telepon dari seseorang yang mengaku dekat dengan pejabat daerah Kota Bogor yaitu Dedie Rachim.
“SI penelpon itu berbicara dengan nada tinggi dan terkesan mengintimidasi Kiyai Haji AW,” ujarnya
Bahkan Menurut kliennya, dalam percakapan tersebut, penelepon mendesak klien kami untuk mencabut dan klarifikasi permohonan maaf ke dokter gigi dan puskesmas yang telah diadukannya tersebut.
Dengan nada bicara yang kasar dan tekanan psikologis yang diberikan kepada kliennya Kiyai Haji AW, maka Anggi SH selaku kuasa hukum sangat mengkhawatirkan kliennya terkait dugaan adanya upaya intimidasi terhadap warga (pasien) yang berusaha mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan yang baik.
Tidak sampai disitu, sang penelpon ternyata mendatangi rumah kiyai haji AW guna melakukan dugaan tindakan kekerasan yang kemudian menyebabkan Kiyai Haji mengalami luka psikis yang begitu dalam.
Atas perlakuan petugas Puskesmas itu, akhirnya kiyai haji AW, memohon bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
“Tidak berfikir lama, tim Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners melalui ketua tim nya Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., langsung melayangkan surat somasi (peringatan) ke Puskesmas Sempur Kota Bogor. Kami geram dan murka. Masa pasien diperlakukan tidak manusiawi seperti itu, bisa rusak kota bogor oleh oknum abdi bangsa yang jika benar memperlakukan dengan perilaku menyimpang kepada masyarakat Kota Bogor, apalagi diketahui yang menjadi korban adalah tokoh agama ulama, bisa durhaka itu puskesmas,” ujar Anggi SH
Sebagai informasi, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan transparan. Puskesmas sebagai fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang berkualitas serta menjamin bahwa tenaga medis tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Melalui somasi ini, kami meminta Kepala Puskesmas Sempur untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dokter gigi pada saat jam pelayanan berlangsung. Selain itu, kami menuntut adanya perbaikan sistem pelayanan agar masyarakat tidak mengalami kendala serupa di kemudian hari,” tegas Rd.Anggi SH ketika ditemui bogornetwork.com (4/2)
Sembilan Bintang juga meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum Puskesmas yang diduga melakukan intimidasi terhadap klien Kiyai haji AW.
” Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan keluhan mereka tanpa rasa takut dalam menyampaikan kebenaran,” ujarnya
Tim Kuasa Hukum dari Sembilan Bintang juga memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Kepala Puskesmas Sempur atau setidak-tidaknya kepala dinas terkait untuk memberikan tanggapan atas somasi ini.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons atau tindakan konkret, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan permasalahan ini lembaga terkait.,” Pungkas Rd. Anggi SH
Editor : Adjet