Tragis, Lantaran Cemburu Buta, Mantan Istri Dianiaya dan Wajahnya Disiram Cairan Kimia
Perbuatan Tersangka I, Dijerat Pasal 351 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
BRO. KABUPATEN BOGOR – Sungguh tragis , perbuatan bejad oleh Sang mantan suami ini jangan ditiru. Lantaran cemburu buta terhadap mantan istrinya, pelaku berinisial I (49) nekad menganiaya dan menyiram cairan kimia ke wajah hingga korban terkapar .
Tim Buser Polres Bogor sempat kesulitan menangkap pelaku , karena pelaku I sempat kabur ke wilayah Palembang , Sumatra Selatan setelah melampiaskan perbuatan jahatnya terhadap mantan istrinya .
“Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, Polisi bergerak cepat memburu pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan di Palembang,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K. M.H, pada Konperensi pers , pada Rabu (12/10), di Mako Polres setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan , menurut Kapolres AKBP Iman Imanuddin , sebelum korban disiram cairan kimia, pelaku sempat menganiaya korban dengan pukulan pada bagian punggung saat korban sedang tengah menyimpan pakaian yang baru saja di setrika . Karuan saja korban S langsung terkapar.
Belum juga puas melihat mantan istrinya terjatuh, Pelaku I, mengambil cairan kimia (HCL) dan langsung menyiramkannya hingga wajah korban menderita luka bakar serius .
Begini awal mula kejadian. Pelaku I , datang kerumah mantan istrinya di kawasan Cilebut , kecamatan Sukaraja , Kabupaten Bogor pada 30 September 2022 lalu. Setibanya di rumah sang mantan, pelaku minta dibuatin kopi.
“ Namun permintaan pelaku tidak dipenuhi korban dan menyuruh pelaku membuat kopi sendiri, lantaran korban S, tengah melakukan pekerjaan rutinnya sebagai ibu rumah tangga menyertika pakaian..” ujarnya
Mendengar jawaban mantan istrinya, korban naik pitam dan emosi langsung menganiaya korban hingga tak berdaya.
“Belum juga puas melihat mantan istrinya terjatuh, Pelaku I, mengambil bahan kimia (HCL) jenis cairan kimia dan langsung menyiramkan nya ke bagian wajah korban,” kata AKBP Iman Iman Imanuddin.
Pelaku nekad melakukan perbuatan kejinya itu, lantaran mengaku dirinya kesal seolah tidak lagi dihargai oleh mantan istrinya.
“ Terlebih lagi pelaku juga mengaku cemburu melihat mantan isrtinya pergi bersama lelaki lain ,” ujarnya
Dari pengungkapan kasus ini , pihak penyidik Polres Bogor selain meringkus pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu buah jerigen plastik berisikan cairan kimia HCL termasuk pakaian milik korban.
“Perbuatan tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Rajiv
Editor : Adjet