Baru Mal Ini yang Diizinkan Beroperasi di Kabupaten Bogor, Bupati: Jika Melanggar Kita Tutup Lagi
BRO. Mulai hari ini Pemkab Bogor sudah memperbolehkan satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Bogor untuk beroperasi kembali, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di setiap akses masuk dan pertokoan di dalam gedung.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bogor Ade Yasin saat mengecek kesiapan satu mal yang sudah diperbolehkan beroperasi kembali dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pusat perbelanjaan yang dilakukan pengecekan dan dibolehkan beroperasi itu adalah Cibinong City Mal (CCM) di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bima Arya: Mal di Kota Bogor Boleh Buka Lagi, Asal Penuhi Syarat Ini
Ade Yasin menyempatkan berkeliling dan melihat secara langsung kesiapan sejumlah tenant di CCM dalam menghadapi fase transisi menuju new normal. Hasilnya, masih banyak catatan yang harus disempurnakan terkait prorokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: PSBB Transisi Rasa New Normal, Bogor Kembali Dipadati Ribuan Kendaraan
“Ternyata masih banyak yang belum sempurna dan harus disempurnakan. Begitu pun pedagang yang masih memerlukan kesiapan,” ungkapnya usai melakukan pengecekan, Minggu (07/06/2020) petang.
Menurutnya, kedisiplinan pengelola dan tenant menjadi yang paling utama. Syarat untuk bisa buka sebetulnya tidak banyak. Yang penting, pengelola bisa memastikan pengunjung menggunakan masker, jaga jarak atau phisycal distancing dan menjaga kebersihan.
“SOP-nya sebelum masuk diperiksa dulu suhu tuhuhnya. Penerapan physical distancing di setiap tenan juga menjadi kewajiban,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya meminta pengelola memastikan tidak ada penumpukan pengunjung saat mal dibolehkan buka. Mal hanya boleh menampung 50 persen pengunjung dari total kapasitas.
“Kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Makanya harus pakai checker, harus dipantau. Di sini juga tim pengamanannya harus betul-betul menjaga komitmen untuk penerapan protokol kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Lima Kecamatan Waspada Tinggi Covid-19, Pemkab Bogor Pastikan PSBB Diperpanjang Sebulan
Selain itu Ade juga menegaskan dalam masa sosialisasi AKB ini pihaknya janji dan tak akan segan memberi sanksi bila pihak pengelola melakukan pelanggaran.
“Intinya sekarang kita uji coba masa sosialisasi ini, bila melanggar terpaksa harus dikembalikan seperti semula (ditutup). Makanya ini perlu adanya komitmen dari masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Enggan Gunakan Istilah New Normal, Ridwan Kamil Berlakukan AKB di Jawa Barat Per 1 Juni
Sementara itu, Publik dan Media Relation CCM, Farah Bastian Tropera mengatakan, pihaknya masih melakukan berbagai perbaikan jelang dibuka kembali pusat pembelanjaan tersebut termasuk lebih memperketat protokol kesehatan.
“CCM tentunya mendukung pemerintah, apa yang disarankan akan kami patuhi. Sebelumnya kami sudah concern soal kebersihan dan kesehatan, kami tingkatkan berkali-kali lipat. Saat nanti buka kembali tentunya hal yang sama kami lanjutkan, ditambah aturan lain seperti physical distancing dan protokol kesehatan lebih diperketat,” jelasnya.
Baca Juga: Sehari, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Bogor Raya Mencapai 24 Orang
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menegaskan yang perlu diperhatikan sebelum pembukaan operasional pusat perbelanjaan dalam masa transisi ini adalah protokol kesehatannya harus benar-benar diterapkan di semua retail.
“Mulai dari menjaga jarak, pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer dan kebersihan area retail yang rutin dibersihkan secara berkala dengan menggunakan desinfektan,” katanya.
Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD