Begini Pemkab Bogor Sikapi Bupati Ade Yasin Kena OTT KPK
BRO. Pihak Pemerintah Kabupaten Bogor, masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik KPK, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin bersama berbagai pihak dari BPK Jawa Barat.
“Pada dasarnya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari KPK. KPK punya kewenangan 1×24 jam seperti apa perkembangannya,kita tunggu sama-sama”jelas Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto, di kantor Bupati Bogor, kepada awak media, Rabu (27/4).
Bayu juga meyakini aktivitas kantor pemerintahan yang terpusat di kompleks perkantoran, Tegar Beriman Cibinong, tetap berjalan normal. Hanya saja, kegiatan agenda Bupati, Ade Yasin, selanjutnya dialihkan ke wakil Bupati atau Sekda.
“Tetap masih berjalan seperti dengan jadwal-jadwal yang sudah ditetapkan. Terkait jadwal acara , apakah nanti Sekda, Pak Wakil itu,”katanya
Baca Juga :Terkait Dugaan kasus Suap, Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
Seharusnya, hari ini (Rabu.27/4), Bupati Ade Yasin dijadwalkan bertemu dengan Kedutaan Hungaria. ” Ya, ada kunjungan Kedutaan Hungaria,pagi ini,”ujar Bayu.
Sedangkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bogor mengaku baru tahu adanya penangkapan Bupati Bogor dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pagi ini Rabu (27/4). Seperti diakui Wakil Bupati(Wabup) Bogor,Iwan Setiawan.
“Ini, saya baru tahu, nanti takut salah, saya koordinasi dulu ke Pak Sekda,” tutur Wabub Iwan Setiawan, ketika dikonfirmasi soal OTT Bupati Bogor.Rabu (27/4).
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin terkait ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Dalam OTT, Selain Bupati Ade Yasin, tim KPK juga menangkap beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun jumlah uang tunai yang disita masih dalam proses perhitungan Tim penyidik.
Bupati Ade Yasin bersama sejumlah pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya KPK, mempunyai waktu 1 X 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Nanti, perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,”kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/4).
Editor : Adjet.