News

Belum Siap Hadapi New Normal, Bima Arya Perpanjang PSBB Kota Bogor Hingga 4 Juni

BRO. Pemkot Bogor akhirnya mengumumkan secara resmi tentang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang selama sepekan kedepan, tepatnya hingga 4 Juni mendatang.

Hal tersebut diberlakukan lantaran batas  PSBB tahap 3 berakhir Selasa (26/05/2020) pukul 00.00 WIB dan langsung menyambung ke PSBB Transisi hingga 4 Juni mendatang.

Baca Juga: Jadi Khatib Salat Id Bersama Keluarga, Ini Isi Khutbah Bima Arya

Bahkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan keputusan perpanjangan PSBB ini setelah pihaknya mengundang dan berkonsultasi berbagai pihak tentang perlu tidaknya perpanjangan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Gubernur, bahkan Pemkot diberikan kewenangan untuk menyesuaikan. Sehingga kita putuskan PSBB Kota Bogor diperpanjang menyesuaikan dengan masa PSBB DKI Jakarta yang akan berakhir 4 Juni 2020,” ungkapnya, Selasa (26/05/2020) petang.

Ia juga mengatakan selama sepekan PSBB diberlakukan, pihaknya akan merumuskan formulasi pemberlakuan kebijakan paska PSBB. Dalam hal ini kaitannya dengan fase kehidupan new normal atau tatanan baru.

Baca Juga: PSBB Berakhir, Pemkot Bogor Segera Terbitkan Aturan New Normal

Meski demikian, pihaknya berkomitmen menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Bogor. Sehingga, akan ada langkah-langkah yang disiapkan ke depan bagaimana regulasinya.

“Terlepas secara administratif dan legalnya, tapi protokol kesehatan diperkuat, wilayah diperkuat, protokol ke depan menitikberatkan per wilayah. Harus dikuatkan untuk sistem isolasi warga, pendataan warga, logistik untuk warga, dapur umumnya, kemudian perhatian khusus untuk lansia,” ucapnya.

Selain itu, Bima meminta masjid-masjid berperan aktif dalam melakukan edukasi, dan memberikan pemahaman kepada warga agar dapat selalu mengikuti protokol Covid-19, agar Kota Bogor semakin dapat menekan penyebaran virus.

Baca Juga: Himbauan Lebaran Prihatin Bima Arya Dicuekin, Ribuan Warga Sesaki Pasar Malam “Takbiran” Kota Bogor

Dalam tahap penyesuaian selama sepekan ke depan, pihaknya juga memberikan izin untuk toko non-pangan, mal dan restoran dengan sejumlah persyaratan. Pertama diberlakukan protokol secara ketat dan pembatasan-pembatasan.

“Misalnya restoran, wajib berlakukan protokol kesehatan ditambah pembatasan kapasitas. Jadi kapasitas pengunjung tidak boleh penuh,” katanya.

Bima juga mewanti-wanti agar penyebaran Covid-19 lebih diperketat pun secara angka data kurva sudah melandai, dan penularan diinternal relatif bisa dikendalikan. Instruksi ini, khusus bagi pemudik atau orang yang akan masuk ke Kota Bogor.

“Untuk itu, saya minta mulai dari camat hingga RT agar terus memantau warga yang keluar-masuk dan melakukan pendataan pada masa-masa kritis harus balik ke Bogor (mudik), kita pantau terus,” himbaunya.

Baca Juga: Begini Isi Aturan New Normal

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan PSBB Kota Bogor akan diperpanjang hingga 29 Mei atau 3 hari setelah berakhirnya PSBB tahap 3.

Terlebih, pihaknya juga sempat menyatakan segera menyusun aturan new normal di Kota Bogor, menyusul terbitnya panduan kehidupan normal baru atau new normal dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

“Sore ini kita baru memutuskan apakah PSBB tahap 3 diperpanjang atau tidak. Namun kemungkinan besar menyesuaikan dengan Kota Depok dan Bekasi yakni mengambil Pergub PSBB Jawa Barat sebagai transisi ke tanggal 29 Mei 2020 sebagai batas akhir tanggap darurat nasional Corona,” kata  saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2020).

Terkait dengan persiapan paska PSBB yang dilanjutkan dengan perlunya aturan tentang tatanan kehidupan baru atau new normal di Kota Bogor, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

“Sebaiknya konsep dan implementasi tentang normal baru itu ditetapkan oleh pemerintah pusat supaya daerah tidak berkreasi sendiri-sendiri, namun tetap diberi semacam porsi untuk kearifan lokalnya,” kata dia.

Setelah itu, pihaknya berjanji dalam waktu dekat segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari protokol new normal, seperti yang sudah diterbitkan oleh Kemenkes tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

“Iya saat ini kita sedang minta masing-masing Dinas memberikan input yang akan diturunkan nantinya dalam Perwali pasca PSBB,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button