“Jadi sabar dulu saja, Anita CS yang saya bantu jadi ketua DPC bersabar saja. Jangan terlalu tinggi syahwat mengeluarkan saya dari dewan. Jangan gegabah ini kan ada prosedurnya,” cetus Dodi Setiawan
BRO. KOTA BOGOR – Anggota dewan tiga periode dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogor, R. Dodi Setiawan menyatakan perlawanan sebab SK DPP Partai Demokrat yang memberhentikan sekaligus mem-PAW dirinya dinilai tidak sah dan hanya gubernur yang berhak memberhentikan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Bogor
Jadi, yang berhak memberhentikannya sebagai anggota DPRD adalah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,” kilahnya menanggapi adanya SK dari DPP Demokrat yang secara resmi mengeluarkan keputusan memberhentikan sekaligus mem-PAW kannya.
Bahkan surat pemberhentiannya pun dibacakan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Senin (12/6). Hal itu juga dibenarkan Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman.
Sebagai kader Partai Politik (parpol) berlambang Bintang Mercy, Dodi Setiawan meminta agar semua pihak termasuk Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogor bersabar. Sebab, yang berhak memberhentikannya sebagai anggota DPRD adalah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Sebelum ada pemberhentian dari gubernur, saya tetap berhak menjadi anggota dewan. Sebab, gubernur yang anggota DPRD Kota dan Kabupaten,” kata Dodi kepada wartawan, Selasa (13/6).
Sejauh ini dirinya hanya tak mendapat alat kelengkapan DPRD, seperti badan musyawarah dan pansus-pansus saja.
“Jadi, keputusan pemberhentian itu sudah dibantah oleh pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi di BANMUS,” kilahnya
Dodi juga berupaya memastikan apa yang dilakukannya itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Atas dasar itu, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor itu meminta agar Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogor bersabar menunggu SK pemberhentian dari gubernur.
“Jadi sabar dulu saja, Anita CS yang saya bantu jadi ketua DPC bersabar saja. Jangan terlalu tinggi syahwat mengeluarkan saya dari dewan. Jangan gegabah ini kan ada prosedurnya,” cetus Dodi
Sementara itu, Sekretaris DPC Demokrat Kota Bogor Fery Dermawan membenarkan jika Dodi telah di-PAW seperti yang tertulis pada SK DPP Partai Demokrat
“Dalam SK tersebut yang bersangkutan( Dody Setiawan) diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Fery kepada wartawan, Selasa (13/6).
Kemudian, Dodi akan digantikan pemilik suara terbanyak kedua di Dapil Bogor Utara pada Pemilu 2019 lalu, yakni Syafei S.T. Berdasarkan data, saat Pemilu 2019, Syafei S.T punya selisih suara 100-an dengan Dodi Setiawan.
“Jelas, Syafei, S.T (pengganti Dodi), dapat suara terbanyak kedua di dapil Bogor Utara tahun 2019,”katanya
Sebagai informasi, DPP Partai Demokrat mengeluarkan keputusan , pertama Surat Keputusan Dewan Pimpina Pusat Partai Demokrat Nomor:48/SK/DPP.PD/V/2023, tanggal 5 Mei 2023, tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara R.Dodi Setiawan, SH.
Kemudian , ada juga Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 91/SK/DPP.PD/V/2023, tanggat 9 Mei 2023; tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bogor Provirisi Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat atas nama saudara R. Dodi Setiawan, SH.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman akui pihaknya sudah menerima surat tersebut, dan telah menyerahkannya ke KPUD Kota Bogor pada 31 Mei 2023.
“Surat keputusan itu diumumkan di Rapat Paripurna, selanjutnya dibuat notulen rapat untuk kemudian diserahkan ke Wali Kota, dan dibuatkan surat ke gubernur,” ujar Boris.
Sebelumnya diketahui , Dodi hengkang dari Demokrat ke Nasdem bersama sejumlah mantan Ketua DPC Demokrat dari beberapa kota dan kabupaten.
Bersama Nasdem, Dodi langsung mendapat angin segar diploting oleh DPW Partai Nasdem Jawa Barat sebagai bakal calon legislatif Provinsi Jawa Barat dapil Kota Bogor dengan nomor urut satu.
Editor : Adjet