BRO. KOTA BOGOR – Pembangunan Museum Pajajaran Kota Bogor yang menjadi rencana Induk Pariwisata (RIPDA) Kota Bogor, menjadi bahasan Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Akhmad Saeful Bakhri terungkap fakta dari para ahli sejarah yang merekomendasikan bahwa rencana pembangunan Museum Pajajaran menjadi salah satu bagian dari penataan kawasan Situs Prasasti Batu Tulis yang merupakan peninggalan kerajaan Sunda Pajajaran.
Dihadapan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Kepala Disparbud Kota Bogor, Iceu Pujiati menerangkan Penataan kawasan Batutulis merupakan rekomendasi para ahli sejarah, ahli Arkeologi serta budayawan, agar Kawasan Situs Prasasti Batutulis perlu diselamatkan, dengan adanya sebuah bangunan Museum Pajajaran agar Situs Prasasti Batutulis peninggalan kerajaan Sunda Pajajaran agar tetap terjaga pelestariannya sebagai situs bersejarah di Kota Bogor.
“Rekomendasi penataan kawasan Situs Batutulis itu berawal dari hasil penelitian para Ahli yang dipimpin oleh Profesor Hj. Nina Herlina. Oleh karenanya Pemkot Bogor melanjutkan Pembangunan Museum Pajajaran Kota Bogor sesuai Rencana Induk Pariwisata (RIPDA) kota Bogor,” jelas Iceu.
Rencananya pembangunan Museum Pajajaran Kota Bogor, berada diatas lahan seluas 3.248 meter persegi yang nantinya terdiri dari berbagai fungsi dalam penataan kawasan pendukung dari Situs Prasasti Batutulis Bogor
Dari pemaparan Disparbud Kota Bogor, Ketua Komisi IV, Akhmad Saeful Bakhri menilai pembangunan Museum Pajajaran memiliki nilai sejarah dalam pelestarian kebudayaan Kerajaan Sunda Pajajaran. Tak hanya itu, Museum Pajajaran nantinya bakal menjadi salah satu daya tarik ikon baru pariwisata di Kota Bogor.
“Ikon baru pariwisata di Kota Bogor ini, bisa menyedot banyak wisatawan untuk datang ke Museum Pajajaran , tentunya dengan program pertunjukan yang menarik dan atraktif,” ujar pria yang akrab disapa ASB.
Disisi lain Komisi IV DPRD Kota Bogor, perlu mengingatkan Disparbud Kota Bogor agar dalam proses pembangunannya harus sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Bahkan Komisi IV juga mewanti-wanti agar dalam proses lelang nanti harus transparan, sehingga tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari.
Pihak Disparbud Kota Bogor juga segera menyiapkan rencana tata kelola pasca pembangunan termasuk management pengelolaannya termasuk rencana kegiatan yang bisa disuguhkan di Museum Pajajaran Kota Bogor.
Sebab, ungkap ASB jika berkaca kepada GOM Bogor Utara, GOM Bogor Selatan dan Lapangan Manunggal, hingga saat ini Pemerintah Kota Bogor ternyata belum menetapkan tata kelola aset sehingga bisa menyebabkan polemik di masyarakat.
“Pemerintah Kota Bogor jangan hanya terbatas membangun saja, contoh GOM itu. Tapi tidak menyiapkan tata kelola setelahnya. Nah itu menjadi pemikiran kita agar Disparbud dalam membangun Museum Pajajaran harus disertai kajian tata kelola,” tutup ASB.
Rapat kerja terkait pembahasan Pembangunan Museum Pajajaran, juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya serta anggota Komisi IV, Shendy Pratama, Eka Wardhana, Sri Kusnaeni dan Lusiana Nurrissiyadah.
Editor : Adjet