BogorianaNewsPolitika

DPRD Kota Bogor Bahas Tiga Raperda Soal Pengendalian Lingkungan Hidup, Sarana Utilitas Perumahan dan OPD

BRO. KOTA BOGOR – Memasuki masa sidang ketiga tahun 2022, DPRD Kota Bogor segera membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Bogor nomor 13 tahun 2009 tentang Penyerahan Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bogor tahun 2023 – 2053.

“Pembahasan tiga Raperda ini, maka DPRD Kota Bogor membentuk panitia khusus (pansus). Setelah disetujui anggota DPRD, maka masa kerja Pansus paling lama satu tahun sejak ditetapkannya,” jelas Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto pada Rapat Paripurna, Senin (12/6).

Atang juga menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, terkait adanya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman. Dengan demikian, perubahan perda tersebut dapat menyelesaikan masalah-masalah lapangan, seperti perubahan fungsi PSU dari RTH menjadi sarana ibadah dan kavling, begitu pula PSU yang diserahkan tidak sesuai dengan rencana tapak, dokumen perizinan atau siteplan yang hilang.

Terkait dengan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, pada prinsipnya DPRD Kota Bogor sangat mendukung dengan pembahasan perubahan Raperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor. Namun, Atang mengingatkan setiap perubahan ini tetap harus melihat aspek kebutuhan dan efisiensi tata kelola.

“Jadi, setiap perangkat daerah dalam perubahan dan atau pembentukannya harus berprinsip ‘based on need’ untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sebagaimana yang dinginkan bersama,”tandas Atang Trisnanto

Diakhir penyampaiannya , Ketua Dewan Atang Trisnanto juga membahas terkait dengan Raperda Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2025. DPRD Kota Bogor prinsipnya mendukung upaya pengajuan raperda tersebut.

Hal itu berkaitan empat permasalahan utama Kota Bogor yang menjadi isu strategis berdasarkan RPPLH Jawa Barat.
Berdasarkan hasil kajian , wilayah Kota Bogor sudah melampaui ambang batas, baik dari segi daya dukung pangan maupun daya dukung air, yang berarti wilayah ini membutuhkan dukungan dari wilayah lain di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan air bagi masyarakatnya

Disisi lain permasalahan Kota Bogor sebagai salah satu daerah dengan persebaran timbunan sampah dan lumpur tinja terpadat di Jawa Barat.

Sedangkan dari segi persampahan, Kota Bogor termasuk daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA karena memiliki timbunan sampah terpadat, ini jadi permasalahan ketiga dan permasalahan terakhir Kota Bogor juga merupakan salah satu wilayah dengan potensi beban pencemaran udara yang tinggi.

“Ini tentunya Dinas Lingkungan Kota Bogor harus terus melakukan upaya untuk mengurangi dampak penurunan kualitas lingkungan yang dilakukan  preventif mengingat perbaikan lingkungan memerlukan waktu lama dan biaya besar. Upaya pencegahan harus dimulai dari awal aktivitas, rencana Pembangunan Kota Bogor diharuskan dilengkapi dengan berbagai kajian baik dan komprehensif,” pungkas Atang.

Editor  : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button