News

DPRD Kota Bogor Tetapkan  Perda  Penyelenggaran Pesantren.

Ikatan Pelajar NU bagikan Mawar Merah, Apresiasi untuk anggota DPRD Kota Bogor

BRO. DPRD kota Bogor mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Pesantren, pada rapat Paripurna, Kamis (10/3).

Kepedulian dan perhatian wakil rakyat di DPRD kota Bogor, terkait penyelenggaran Pondok Pesantren, mendapat apresiasi dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU),dengan membagikan setangkai mawar merah kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan Perda menyoal penyelenggaraan Pesantren. Bahkan Wali kota Bogor, Bima Arya, yang menghadiri rapat paripurna juga mendapat kehormatan mendapat setangkai mawar merah dari para pelajar NU.

“Ini bentuk apresiasi kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyelesaikan dan mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren dan kami salah satu elemen yang mengawal pembentukan perda ini,”kata Wakil Ketua I IPNU Kota Bogor, Rizki Agus Sopian. Kamis (10/3).

Bahkan ungkap Rizki IPNU Kota Bogor mengaku senang dengan pengesahan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Kota Bogor.

“Kami berterimakasih kepada pak wali dan ketua pansus Ahmad Aswandi, karena hari ini kami merasa senang. Kehadiran perda ponpes ini nantinya semoga bisa membantu pesantren di Kota Bogor baik sarana dan prasarananya,” katanya.

Dalam rapat paripurna, Ketua Pansus pembentukan Perda Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi, menyampaikan pendidikan pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mengedepankan keimanan dan ketakwaan.

Sehingga, menurutnya Realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pesantren di Kota Bogor perlu mendapatkan dukungan guna meningkatkan kualitas Pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.

“Dalam rangka menumbuhkembangkan pesantren di Kota Bogor diperlukan adanya ikut serta Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk memfasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, melalui pembentukan Perda Penyelenggaran Pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Kiwong ini.

Kiwong juga menyampaikan didalam draft Perda Penyelenggaran Pondok Pesantren mengatur hal-hal seperti menegaskan fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Sekaligus mewajibkan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pondok pesantren.

“Hal-hal yang diatur didalam perda ini salah satunya adalah fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga dakwah dan yang paling terpenting adalah adanya kewajiban pemerintah daerah untuk membantu pondok pesantren yang ada di kota Bogor,” ujar Kiwong.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim Pansus, Kiwong mengungkapkan ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya.

Adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Kiwong berharap Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren.

“Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi untuk melakukan registerasi,” pungkasnya.(Adv/HUMPROPUB)

Editor : Azwar lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button