Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Lebaran dari Lapas Gunung Sindur
Remisi Khusus Lebaran
BRO, Sebanyak 588 orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan, di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1441 H.
Dari ratusan napi yang mendapat remisi khusus itu , ada 2 orang napi di Lapas Khusus Gunung Sindur , yang selalu menjadi perhatian publik yaitu Gayus Tambunan dan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Gayus Tambunan mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan. Sedangkan Ustaz Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Dengan Remisi khusus lebaran , Gayus masih bakal menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi. Atau tepatnya pada 27 Februari 2034. Gayus akan bebas.
Sedangkan Ustaz Ba’asyir, masih akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.
Dalam keterangannya Kalapas Kelas Khusus IIA Gunung Sindur, Mulyadi menjelaskan berdasarkan Undang-undang, remisi khusus dapat diberikan untuk warga binaan, setelah ditinjau dari beberapa aspek.
Diantaranya narapidana beragama Islam telah menjalani hukuman pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
” Napi harus berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Sedangkan napi untuk pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tegas Mulyadi, Minggu (24/5/2020).
Pada Remisi khusus Lebaran, kata Mulyadi , satu orang napi atas nama IRWAN BIN ILYAS, dinyatakan bebas karena sudah menjalani seluruh masa hukuman.
” Ya ada seorang warga binaan dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman,” tegasnya.
Dari 588 orang Napi Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya mendapat Remisi Khusus Idul Fitri dengan bervariasi mulai dari remisi 15 hari , satu bulan dan 1 bulan 15 hari serta remisi 2 bulan.
Sementara Narapidana di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020, sebanyak 247 orang.
Guna mengantisipasi Pandemi Covid-19, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor, tidak membuka layanan kunjungan pada hari Raya Idul Fitri 1441 H . Diganti dengan layanan kunjungan sistem online (video-call).
Penulis : Redaksi si Bro
Editor : Adi Kurniawan