News

Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Lebaran dari Lapas Gunung Sindur

Remisi Khusus Lebaran

BRO, Sebanyak 588  orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan, di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 1441 H.

Dari ratusan napi  yang  mendapat remisi khusus  itu , ada  2 orang napi di Lapas Khusus Gunung Sindur , yang selalu menjadi perhatian publik yaitu  Gayus Tambunan dan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Gayus  Tambunan mendapatkan remisi  sebanyak 2 bulan. Sedangkan Ustaz Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.

Dengan Remisi khusus lebaran , Gayus masih bakal menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi. Atau  tepatnya pada 27 Februari 2034. Gayus akan bebas. 

Sedangkan Ustaz Ba’asyir, masih akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.

Dalam keterangannya Kalapas Kelas Khusus IIA Gunung Sindur, Mulyadi menjelaskan  berdasarkan Undang-undang, remisi khusus dapat diberikan untuk  warga binaan, setelah  ditinjau dari beberapa aspek. 

Diantaranya  narapidana beragama Islam  telah  menjalani hukuman pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

” Napi harus berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Sedangkan  napi  untuk pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6  bulan dan  melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tegas Mulyadi, Minggu (24/5/2020).

Pada Remisi khusus Lebaran, kata Mulyadi , satu orang napi atas nama IRWAN BIN ILYAS,  dinyatakan bebas karena sudah menjalani  seluruh masa hukuman.

” Ya ada seorang  warga binaan  dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman,” tegasnya.

Dari  588  orang  Napi Warga Binaan Pemasyarakatan  lainnya   mendapat Remisi Khusus Idul Fitri dengan  bervariasi mulai dari remisi 15 hari , satu bulan dan 1 bulan 15 hari serta remisi 2 bulan.

Sementara Narapidana  di Lapas Khusus kelas II A Gunung Sindur yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2020,  sebanyak 247 orang.

Guna mengantisipasi  Pandemi Covid-19,  Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor,  tidak membuka layanan kunjungan pada hari Raya Idul Fitri 1441 H . Diganti dengan layanan kunjungan sistem online (video-call).

Penulis   :  Redaksi si Bro
Editor     :  Adi Kurniawan

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button