Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA
BRO. Kantor Hukum Irawan Firja SH dan rekan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Laporan atau Pengaduan tersebut lantaran Majelis Hakim dalam Memeriksa serta memutus Perkara dinilai tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri para terpidana, termasuk para terpidana belum Pernah dihukum, para terpidana berlaku baik dan sopan selama menjalankan semua rangkaian Persidangan.
“Laporan Pengaduan diterima langsung pada bagian Pengaduan/laporan di Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Republik Indonesia, ” kata Irawan dalam siaran pers yang diterima Redaksi Bogornetwork.com di Bogor, Ahad (23/8/2020).
Menurut Irawansyah, perkara hukum yang ditanganinya berawal dari Ketertarikan PT DELTA SYSTECH INDONESIA atas lahan di daerah Parung Bogor milik Ahli waris Husin Abdul Rahim. Merasa sudah sangat cocok atas lahan tersebut, melalui Direkturnya Ir. Ahmad Yunaldi PT. DELTA SYSTECH INDONESIA. Dan Ahli Waris (yang terdiri dari Sri Rukmini, Hayanah Ulfah, Usnah Lusiana, Huriah,).
“Para pihak sepakat didepan Notaris Tia Justiananur untuk saling mengikatkan diri pada sebuah akta Otentik Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam PPJB Bernomor 01 tanggal 5 Januari 2017 tersebut disepakati harga jual beli sebesar Rp. 20.000.000.000 ( Dua Puluh milyar Rupiah), ” ucap Irawansyah.
Ia menjelaskan, pembayaran tanah dilakukan secara bertahap. Pada saat PPJB. Pada saat pengikatan jual beli dilangsungkan di Notaris pihak pembeli sudah membayar uang muka 20% dari total harga, yakni Rp 4.000.000.000 ( Empat milyar Rupiah) yang ditransfer melalui salah satu Ahli waris pemilik tanah.
“Sedangkan sisanya 80% kekurangannya akan dibayar secara bertahap sesuai Kesepakatan dalam PPJB, ” ungkap Irawansyah.
Selang beberapa waktu setelah dibuat PPJB tersebut, lanjut Irawansyah, pihak Notaris memohonkan Plooting ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, dari hasil Plooting tersebut masih muncul dilahan tersebut Sertifikat Nomor 276 Pamegarsari an Burhanudin, dan dibebankan hak tanggung oleh PT. BANK SYARIAH MANDIRI. Padahal Sertifikat Tersebut, semestinya sudah dihapus, hal tersebut melalui putusan Nomor. 94/G/2010/PTTUN-BDG tanggal 17 Juni 2014.
Ia menceritakna, bukannya menghapus pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Mei 2017, dan pada tahun 2017, Mahkamah Agung Republik Indonesia Melalui Putusan Nomor. 169PK/TUN/2017 tanggal 2 November 2017 menolak Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.artinya putusan ini sudah mempunyai kekuatan Hukum.
“Putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak membuat Pihak PT DELTA SYSTECH INDONESIA bergeming, pihak PT.DSI tetap menempuh jalur Hukum Pidana,” jelas Irawansyah.
Disebutkan, meski perkaranya ini diawali dari Perjanjian yang sangat dimungkinkan diselesaikan menggunakan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Ini yang memaksa pihak ahli waris berurusan dengan Hukum.dan dihadapkan dimuka persidangan.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum, mendakwaan para terdakwa dengan dakwaan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dalam Tuntutan juga Jaksa Penuntut Umum Menuntut Penjara selama 3,6 tahun Penjara, meski dalam Pledoinya Penasehat Hukum Menyatakan bahwa Perbuatan Hukum tersebut Merupakan Perbuatan Hukum Perdata karna diawali dari Perjanjian, maka harus di selesaikan menggunakan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata.
Untuk itu, Penasehat Hukum Meminta para Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan Hukum (Vrijspraak) atau melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan Hukum (Ontslaag van alle Rechtsvervolging) dan meminta semua Berkas yang berkaitan dengan Berkas tanah dikembalikan ke ahli waris guna proses penerbitan sertifikat atas nama ahli waris.strong
“Namun putusan Majelis hakim, memutuskan para terdakwa Turut serta Melakukan Penipuan serta menghukum para Terdakwa dengan hukuman Penjara selama 3,6 tahun Penjara,” kata Irawansyah.
Selain itu, lanjut Irawansyah, para terdakwa harus mengembalikan beberapa surat-surat tanah seperti salinan Letter C Nomor. 381/1115 atas nama Husin Abdul Rahim dikembalikan Ir. Ahmad Yunaldi, meskipun jual beli belum lunas. Atas Putusan tersebut pihak Penasehat Hukum Menyatakan Banding dan melaporkan Majelis Hakim perkara Nomor. 5/Pid.B/2020/PN.Cbn ke KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA DAN BADAN PENGAWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
Menurut Irawansyah, dalam Laporan tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor. 5/Pid.B/2020/PN Cbn sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari para terdakwa, termasuk Para Terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa berprilaku baik dan sopan selama menjalankan proses persidangan, para terdakwa seorang istri dan seorang ibu yang harus mendidik anak-anaknya.
“Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangankan Pledoi/pembelaan Penasehat Hukum, yang meminta perkara ini diselesaikan melalui Hukum Perdata dan Hukum acara Perdata, mengingat Roh dari Hukum pidana sebagai ULTIMUM REMEDIUM, ” tegas Irawansyah.
Untuk itu, kata Irawansyah, dalam laporan/pengaduan para Penasehat Hukum meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Komisi Yudisial dan Badan Pengawas agar Memeriksa, meminta keterangan atau menjatuhkan sanksi sekira nya terdapat hal ketentuan yang dilanggar oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, ” ucap Irawansyah.
Penulis : Arifin Darmawan
Editor : Arie Surbakti