News

Heboh, Dugaan Pasangan Gay Rayakan Hari Kasih Sayang (Valentine) di Sebuah Café di Kota Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor,Gus M Kecam Adanya Acara Pasangan Gay di Kota Bogor

BRO. KOTA BOGOR – Kota Bogor dihebohkan beredar kabar tak sedap adanya dugaan pasangan Gay melakukan pesta perayaan hari kasih sayang (Valentine) di sebuah café di Kota Bogor.

Aktivitas pasangan gay itu, sempat viral di medsos lantaran terekam dalam potongan video berdurasi 26 detik. Dalam potongan video itu, terlihat dua orang gay tengah merayakan Valentine (hari kasih sayang) di sebuah Café, di Kawasan Tanah Sareal Kota Bogor.

“Perilaku penyimpangan sekual yang diduga dilakukan dua orang gay itu,  tidak dapat diterima di Kota Bogor,” tegas Ketua komisi IV Ahmad Saeful Bakhri Ketika dimintai komentarnya terkait video pasangan gay ,di sebuah café di Kota Bogor, Rabu (15/2)

Anggota DPRD Kota Bogor, Gus M, segera tindaklanjuti dugaan pasangan gay pesta Valentine di sebuah Cafe di Kota Bogor. Foto : Humpropub.

Menurut pria yang akrab disapa Gus M ini, di Kota Bogor telah diterbitkan Perda No.10/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku penyimpangan seksual.

“Perilaku homo seksual tidak dapat diterima, karena termasuk dalam penyimpangan seksual  sesuai yang diatur dalam Perda No.10/2021,” ujarnya.

Untuk mencegah dan mengantisipasi agar tidak kecolongan adanya komunitas gay di sebuah café di Kota Bogor, Gus M segera menindaklanjuti dugaan pesta gay itu, dengan berkoordinasi dinas terkait seperti Sat Pol PP kota Bogor.

“Kita juga bakal panggil pengelola café tersebut yang diketahui berada di Kawasan Tanah Sareal Kota Bogor,”pungkasnya.

Sementara Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach Ketika dikonfirmasi bogornetwork.com langsung merespon video pasangan gay  yang merayakan hari kasih sayang (Valentine’s) di sebuah café di Kota Bogor.

“Kami akan cek lokasi keberadaan café itu dan lainnya,”jelas Agustian melalui pesan singkat WhatsApp , Rabu (15/2)

Adapun terkait pelanggaran, menurut Agus pihaknya akan mengkaji pelanggarannya. Baik pelanggaran dari norma aturan sesuai Perda maupun pelanggaran norma sosial.

“Dari kajian itu, kami akan mengambil Langkah sebagaimana  yang ada dalam Perda No.10 / 2021,”kata Agustian Syach.

Editor : Adjet

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button