Ini Alasan Tukang Roti Aniaya dan Sekap Istrinya Selama Setahun
BRO. Seorang pria berinisial AA, 37, pedagang roti keliling yang diringkus Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor berdalih tindakan kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan dan penyekapan terhadap SM, 17, istri sirinya dipicu hal sepele.
Menurut Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman dari hasil penyidikan sementara, pelaku melakukan KDRT karena kesal korban yang diajak mengontrak di Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, ternyata tak bisa memasak.
“Pelaku ditangkap di kontrakannya sehari setelah kejadian korban penganiayaan melarikan diri. Bahkan saat itu pelaku sempat berusaha melarikan diri juga,” kata Kompol Nundun saat dikonfirmasi, Selasa (05/05/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku mengaku benar-benar gelap mata sehingga SM yang tak lain istri yang dinikahkan secara siri itu dianiaya dengan cara membenturkan kepala ke arah tembok.
“Jadi penganiayaan ini akibat dipahami suami atau pelaku, bahwa korban itu tidak bisa masak, akhirnya dia emosi dan kepala SM dijedotkan (membenturkan) ke dinding,” paparnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan AA kata dia, sang istri mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri. Korban yang sudah tak tahan dengan ulah suaminya yang kerap berbuat kasar itu memilih kabur karena juga sempat dikurung.
Ia kemudian nekat meloncat dari plafon kamar mandi lalu melewati terowongan dan keluar lewat tembok yang dia jebol.
Setelah berhasil, korban lantas meminta pertolongan warga sekitar dan pada saat ditemukan kondisi SM penuh luka-luka.
Tak lama berselang SM kemudian menghubungi orang tuanya di Rangkasbitung, Banten. Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan kejadian penganiayaan ke pihak kepolisian.
“Iya korban (saat ditemukan) luka-luka itu, jadi dia dikunci dari depan, enggak keluar rumah selama setahun (sejak ngontrak),” ungkapnya.
Menurutnya status pernikahan siri keduanya baru diketahui setelah terjadi percekcokan dan memang belum memiliki anak. “Iya, belum punya anak keduanya,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tak akan percaya dengan pengakuan tersangka begitu saja, pihaknya tengah mendalami motif lainnya. “Yang jelas saat ini pelaku sudah sudah ditahan di Mapolsek Parung Panjang dan kejiwaannya juga nanti akan kita rujuk (periksa) ke tenaga ahli (dokter kejiwaan),” paparnya.
Kompol Nundun menegaskan atas perbuatan penganiyaan yang dilakukan AA terhadap SM dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan. “Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya gitu aja,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Saban, Ketua RT 003, Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran, Parung Panjang, Kabupaten Bogor menyatakan , pelaku saat pertama kali datang merantau tidak pernah melaporkankan keberadaan istrinya ke RT setempat.
Sehingga sejak itu pula, warga memang tidak menaruh curiga terhadap pelaku lantaran dikenal baik dan rajin bekerja.
Bahkan, kata Saban, pelaku juga tidak pernah melapor jika sudah menikah.
Namun, ketika dilihat di Kartu Keluarga (KK) miliknya, statusnya pun memang belum menikah.
“Belum punya anak juga, karenakan (SM) ini umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun jadi mereka sering pindah-pindah (ngontrak),” ungkapnya.
“Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri tapi infonya memang nikah siri,” imbuhnya.
Sejak kejadian malam Minggu itu, tutur Saban, warga sekitar tidak pernah menyangka bahwa selama ini AA diam-diam melakukan penyekapan. Oleh warga, AA dikenal baik, sopan dan rajin berjualan roti keliling setiap hari.
Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Hari Y