BRO. CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyatakan Pansus DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan kajian mendalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek temuan BPK. Selain itu, pansus juga telah menyampaikan dengan tegas apa saja yang harus dilakukan Pemkab Bogor untuk membenahi persoalan tersebut.
“Dalam rapat paripurna, secara kelembagaan DPRD telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang secara garis besar sudah disampaikan oleh pansus. Tentu, DPRD sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintah Daerah) sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak bisa ambil langkah lebih jauh dari itu. Kami tidak bisa memberi sanksi,” Jelas Rudy pada rapat paripurna penyampaian Penetapan Keputusan DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022, Selasa (4/7)
Ketua DPRD mengingatkan, dalam Undang-Undang tersebut, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Karena itu, sudah semestinya DPRD mengawal rekomendasi yang telah disampaikan agar dapat dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dengan kedudukan tersebut, Rudy Susmanto menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor siap bersama Pemkab Bogor menuntaskan semua rekomendasi untuk menindaklanjuti LHP BPK RI, yang harus dilaporkan kembali sebelum akhir bulan ini.
“Jadi, sebagai unsur penyelenggara tentu DPRD Kabupaten Bogor seharusnya memang membantu Pemkab Bogor, dalam hal ini, ya untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tadi,” ungkapnya
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan, batas waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti LHP atas keuangan tahun anggaran 2022, tinggal tiga pekan lagi. Pemkab Bogor harus melaporkan tindaklanjut atas temuan tersebut paling lambat 28 Juli 2023.
Jadi dengan bersama-sama kita bisa efektifkan waktu yang ada untuk menyelesaikan semua yang harus ditindaklanjuti atas LHP BPK tersebut,” cetusnya.
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah rekomendasi LHP BPK RI terkait laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun 2022. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, dan dibacakan Anggota Wakil Ketua Pansus LHP BPK, Irvan Baihaqi.
Menurut Irvan, sebelum rekomendasi disampaikan, DPRD telah membahasnya dalam panitia khusus (khusus) sekitar lima hari, untuk kemudian rekomendasi disampaikan kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
“Kami sudah laksanakan rapat selama lima hari. Maka dengan ini, pansus menyampaikan catatan dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022,” katanya.
Irvab mengungkapkan, catatan pertama diberikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) atas temuan kekurangan bayar pajak hotel sekitar Rp308 juta. Karena itu, DPRD meminta agar Pemkab Bogor menindak tegas pihak hotel yang lalai dan tidak patuh membayar pajak, dan mengenakan denda maksimal.
Adapun, rekomendasi lain yang disampaikan, secara garis besar mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kerja konsultan perencana dan konsultan pengawas agar ketika ada temuan BPK bisa ikut bertanggungjawab. Sebab, sebagian besar temuan BPK adalah kelebihan bayar kepada kontraktor penyedia jasa. Sehingga, Pemkab Bogor harus menarik kembali uang tersebut dari pihak penyedia jasa.
“Apabila ada unsur kelalaian yang disengaja, terhadap konsultan perencana dan pengawas agar dilakukan blacklist (daftar hitam),” kata Irvan.
Beberapa temuan BPK yang terkait kelebihan bayar, antara lain di Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) pada pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Megamemdung sebesar Rp203 juta, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) peruntukan gudang KPU sebesar Rp261 juta, peruntukan Gedung Bawaslu Rp257,8 juta.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasan rest area tidak sesuai kontrak sebesar Rp126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp17,4 juta
Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat, berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar Rp743 juta.
Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar Rp265 juta.
Selanjutnya, Kecamatan Citeureup atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem Barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp31,1 juta, dan denda keterlambatan Rp131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp31,1 juta.
Adapun Kecamatan Caringin atas temuan belanja pada gedung dan bangunan pada pelaksanaan pekerjaan Kantor Kecamatan Caringin tidak sesuai kontrak sebesar Rp296,2 juta.
Lalu pada Dinas PUPR atas temuan belanja modal untuk melaksanakan tiga paket pembangunan jalan tidak sesuai kontrak sebesar Rp6,94 miliar dan denda keterlambatan Rp281,5 juta.
“Direkomendasikan juga, Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, panitia khusus telah berkoordinasi terkait penertiban barang milik daerah berupa aset tetap tanah dan kunjungan terhadap tanah seluas 14.7 hektare,” katanya.
Irvan menyampaikan, sejumlah rekomendasi yang disusun oleh pansus tersebut, terutama terkait kekurangan pembayaran, untuk segera dibayar paling lambat tanggal 28 Juli 2023.
“Kemudian memasukkan sanksi atas ketidakcermatan oleh jasa konsultan pengawas. Lalu, memblacklist konsultan pengawas yang tidak bisa bekerja sama dengan baik dan maksimal,” tegasnya. (Adv)
Editor : Adjet