Bro, Perusahaan umum daereah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) melakukan pembatasan waktu operasional di sejumlah tradisional. Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah Kota Bogor dalam menekan penyebaran virus korona (covid-19) dari interaksi warga.
Pembatasan jam operasional pada 12 pasar tradisional di Kota Bogor diberlakukan oleh Perusahaan umum daereah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) guna menekan penyebaran virus korona (covid-19) dari interaksi warga.
Direktur Utama Perumda PPJ Muzakkir menjelaskan bahwa tujuan melakukan pembatasan waktu operasional untuk mengurangi interaksi antara pedagang dan pembeli. Ini salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus korona.
Sambung dia, berbagai cara telah pihaknya lakukan untuk melawan virus covid-19, seperti memasang banner dan spanduk untuk langkah pencegahan. Kemudian memakai pengeras suara meminta pengunjung untuk jaga jarak, karena ini paling penting selain cuci tangan. Jaga jarak minimal 1 meter antar pedagang dan pembeli atau sesama pembeli.
“Pemberlakuan pembatasan jam operasional berlaku sejak 1 April hingga 8 April 2020, hal tersebut berdasarkan SK Direksi Nomor 510/Kep.70-PPJ/2020 tentang pembatasan jam operasional di lingkungan pasar Perumda PPJ. Tapi itu bisa diperpanjang tergantung perkembangan dilapangan,” ujar Muzakir kepada Si Bro pada Sabtu (4/4/2020).
Bro, pembatasan jam operasional ini penerapannya berbeda-beda karena tidak semua pasar sama waktu buka dan tutupnya. Di Kota Bogor sendiri ada pasar tipe basah, kering, kebutuhan pokok dan busana.
“Biasanya pasar rakyat hidup 24 jam. Sekarang kita batasi misal ada yang buka pukul 9 pagi sampai 4 sore, buka lagi pukul 10 malam sampai pukul 6 pagi,” tambahnya.
Dikatakan Muzakir bahwa untuk informasi lengkap jam operasional seluruh pasar tradisional, warga Kota Bogor dapat mengakses sosial media Perumda PPJ.
“Silahkan akses nstagram atau website resmi Perumda PPJ www.pdppjkotabogor.com dan @pasarpakuanjaya,” tutupùnya.
Penulis: R.Dewantara
Editor: Robby Firliandoko
Foto: Istimewa