Jelang New Normal, Sejumlah Bisnis Kuliner di Kota Bogor Mulai Menggeliat
BRO. Menjelang diberlakukannya fase kenormalan baru atau new normal, sejumlah bisnis kuliner di Kota Bogor mulai menggeliat. Para pelaku usaha kuliner ini memanfaatkan kebijakan Pemkot Bogor yang melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sejak 29 Mei dan akan berakhir 4 Juni mendatang.
Pemkot Bogor mengizinkan restoran dan rumah makan untuk beroperasi dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud, dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Baca Juga: Enggan Gunakan Istilah New Normal, Ridwan Kamil Berlakukan AKB di Jawa Barat Per 1 Juni
Selain itu, melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) meliputi penggunaan masker untuk untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan.
Termasuk melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan, dan melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.
Baca Juga: Hadapi New Normal, Pertamina Pastikan Pasokan Elpiji 3 Kilogram di Bogor Terpenuhi
Kelonggaran kebijakan terhadap bisnis kuliner di Kota Bogor ini tertuang dalam surat edaran nomor 510/1813-Perindag sekaligus menindaklanjuti keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB Ketiga.
Manajer Rumah Makan Bumi Aki Bogor, Bambang Suryana mengatakan, sejak dibukanya kembali operasional restoran pada akhir Mei 2020, pihaknya sangat memperhatikan protokol kesehatan baik kepada pengunjung maupun karyawan.
Bambang menyebut, setiap pengunjung yang datang diwajibkan untuk melakukan cuci tangan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Baca Juga: PSBB Transisi, Mall di Kota Bogor Masih Tutup Sementara Hingga 4 Juni
Ia menambahkan, karyawan juga diwajibkan memakai pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.
“Sesuai arahan sudah boleh buka operasional lagi, tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan prosedur kesehatan yang ketat,” ungkap Bambang, Selasa (2/6/2020).
Bambang menyebut, sudah dua bulan Resto Bumi Aki Bogor ini tutup akibat pandemi. Sambungnya, seluruh karyawan terpaksa harus diliburkan.
Ia berharap, dalam menyongsong fase kenormalan baru seluruh aktivitas termasuk bisnis kuliner di Kota Bogor dapat tumbuh kembali.
“Saya harap wabah pandemi ini selesai, kita bisa beraktivitas normal. Tentunya kalau perusahaan atau unit bisnis udah bisa beroperasi lagi kan bisa mengangkat dan membantu perekonomian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengakui, dalam surat edaran yang dikeluarkan ada beberapa kelonggaran yang diperuntukkan bagi sektor ekonomi.
Kata Ganjar, surat edaran itu dibuat untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.
“Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya, kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” pungkas Ganjar.
Penulis: M. Ramdhan
Editor: Hari YD