News

Kades dan Staf Kecamatan Tidak Hadir Sebagai Saksi Memberatkan, PN Cibinong Tunda Sidang Lima Warga Cijeruk

“Saksi memberatkan ini  Kades dan Staf Kecamatan Cijeruk , sudah 2 kali tidak bisa hadir dipersidangan,” ujar Anggi

CIBINONG,BRO– Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail, mengaku kecewa setelah Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong, kembali menunda sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin yang menjerat 5 orang Warga Cijeruk Kabupaten Bogor, di Pengadilan Cibinong, Rabu (27/7/2022)

” Terkait sidang hari ini, kami cukup kecewa. Jadwal sidang lanjutan harus diundur kembali Minggu depan ,” ungkap Rd. Anggi Triana Ismail, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa DS di PN Cibinong.

Dalam perkara ini, PN Cibinong beralasan menunda kembali jadwal persidangan lanjutan, karena para saksi memberatkan yaitu Kades dan staf Kecamatan Cijeruk, tidak bisa hadir.

Baca Juga    :Lima Warga Cijeruk Jadi Terdakwa, Sembilan Bintang : Kasus Tidak Layak Disidangkan

“Saksi memberatkan ini sudah 2 kali tidak bisa hadir dipersidangan,” ujar Anggi

Seperti diberitakan bogornetwork.com, perkara kliennya itu DS dan 4 orang warga Kampung Palasari RT04 RW06 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan umah orang tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, sesungguhnya tidak layak untuk disidangkan.

Kasus ini berawal kliennya bersama Kampung Palasari RT.04 RW.06,Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor masuk pekarangan rumah orang tanpa izin, harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong.

“klien kami memiliki girik sah tercatat, dan tentunya juga ada akta jual beli dari mendiang Almarhumah Ibunya, yang saat ini dilanjutkan oleh para ahli waris,” jelasnya

Entah bagaimana ceritanya, ungkap Anggi setelah kejadian tersebut, DS dan keempat orang pendampingnya dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin. Adapun yang melaporkan DS dan rekannya ES, W, IL dan MMS, adalah HG yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari orang berinisial WS.

Menurut Anggi, selaku Kuasa Hukum dan tim Sembilan Bintang tentunya akan terus berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kasus ini sudah menyentuh hati nurani kami. Enggak harus naik sampai ke meja persidangan. Ada banyak pertimbangan yang bisa dijadikan landasan hukum oleh aparat penegak hukum (APH),” kata Anggi

Penulis : Rajiv
Editor  : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button