News

Kantor Pengadilan Agama Kota Bogor Didemo Puluhan Mahasiswa dan Ahli Waris , Ini Masalahnya

BRO. KOTA BOGOR – Puluhan massa yang menamakan dirinya Pemuda Nasionalis Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Agama (PA) Bogor Kelas 1A, Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, pada Rabu, 7 Desember 2022.

Dalam aksinya, mereka menuding Pengadilan agama Kota Bogor sebagai mafia peradilan lantaran akan mengeksekusi lahan tanah wakaf seluas lebih 9 hektar di Kelurahan Katulampa,Kota Bogor yang dimenangkan oleh Yayasan Wiranata sebagai tanah wakaf dari Raden Adipati Wiranata pada tahun 1849.

“Proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kota Bogor pun tidak sesuai dengan aturan. Putusan Pengadilan Agama No. 1031/Pdt.G/2015/PA.Bgr yang menjadi senjata pihak Yayasan Wiranata untuk menguasai lahan adalah suatu putusan yang keliru,”ungkap Koordinator Aksi, M. Fachri, Rabu (7/12)

Dalam orasinya, Fachri juga  memastikan dan meyakinkan bahwa pihak ahli waris Mangsoer RD. H Dalem menolak keras sampai kapanpun. Untuk itu, mereka  menuntut penghentian eksekusi tanah waris Almarhum Mangsoer RD. H Dalem.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Bogor,” ujarnya.

Seharusnya  Pengadilan Agama hanya mengurusi proses tanah wakaf, bukan mengenai siapa yang berhak atas penguasaan lahan tersebut, karena itu merupakan ranah Pengadilan Negeri.

“Kami  mendesak Aparat penegak hukum untuk memeriksa para nadzir yayasan wiranata yang patut diduga  otak mafia tanah termasuk memeriksa lurah Katulampa dan KUA Sukaraja,”jelas Fachri.

dan aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan sindikat mafia tanah lurah Katulampa dan KUA Sukaraja.

Sementara itu, Humas PA Bogor Kelas 1A, Hermansyah mengaku, belum terjadwal terkait eksekusi lahan tanah wakaf di Katulampa Kota Bogor.

“Pengadilan Agama itu bekerja secara profesional, pihaknya terikat pada bukan material hukum dan formil tetapi kode etik. Jadi sepanjang ada indikasi seperti itu silahkan di laporkan.

Sedangkan inti permasalahan sengketa lahan wakaf  jelas Hermansyah, di tahun 1849 itu terjadi peralihan hak dengan cara wakaf oleh satu orang kepada orang lain, kemudian tanah wakaf ini di klaim sebagai milik A, milik B dan seterusnya.

“Untuk menentukan salah satu ahli warisnya, ya melalui proses persidangan sampai ada putusan yang menjadi kekuatan hukum berdasarkan bukti,” pungkasnya.

Selain orasi, puluhan pendemo juga membentangkan spanduk dan membakar ban bekas.

Penulis : Iduy
Editor    : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button