News

Kasus Covid-19 Belum Mereda, Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 4 Juni dan Jabar 12 Juni

BRO. Belum meredanya kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19, membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil keputusan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai situasi dan kondisi kasus di masing-masing kota/kabupaten.

Seperti wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Emil begitu biasa disapa Ridwan Kamil sepakat memperpanjang PSBB hingga 4 Juni atau enam hari, terhitung sejak PSBB Jawa Barat berakhir 29 Mei.

Baca Juga: Bima Arya Tampil di Iklan “Jangan Mudik” Bersama Gubernur dan Menteri

Sedangkan untuk daerah Jabar di luar Bodebek, pihaknya memperpanjang hingga 14 hari kedepan tepatnya 12 Juni.
“Sebagaimana dimaklumi, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.OI .07/Menkes/ 289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, kami telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid19),” kata Emil dalam surat Edaran yang diterbitkan, Kamis (28/05/2020).

Dalam surat tersebut, Emil menyebutkan, pelaksanaan PSBB di Tingkat Provinsi Jawa Barat berakhir pada tanggal 29 Mei 2020. Namun demikian, setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat belum menunjukkan penurunan penyebaran Covid19 yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru.

Baca Juga: PSBB Berakhir, Pemkot Bogor Segera Terbitkan Aturan New Normal

“Sehingga kami akan menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB di Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan ketentuan untuk Wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi), selama 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sehingga sesuai dengan PSBB di Wilayah DKI Jakarta,” jelasnya.

Sedangkan, untuk Wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.
“Sehubungan hal tersebut, kami informasikan akan melakukan perpanjangan PSBB di Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat (sebagaimana terlampir),” katanya.

Baca Juga: PSBB di 124 Kota/Kabupaten Segera Dilonggarkan, Satu Diantaranya di Jawa Barat

Tak hanya, pihaknya juga meminta agar Bupati/Wali Kota se Jawa Barat dapat menindaklanjutinya dengan menetapkan status PSBB di Daerah Kabupaten/Kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya Bupati/Wali Kota melaporkan status PSBB di Kabupaten/Kota pasca tanggal 29 Mei 2020, yang akan dijadikan bahan untuk penyesuaian Dana Social Safety Net dari sumber APBD Provinsi Jawa Barat yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button