News

Kecewa Dua Tahun Kasus Penipuan Belum Proses , Warga Bogor Geruduk Polres Bogor

BRO. Puluhan warga Perumahan Ervina Kencana Regency, Pakansari Cibinong geruduk Polres Bogor. Pasalnya hampir dua tahun lamanya kasus penipuan oleh pihak pengembang belum diproses secara hukum alias jalan ditempat.

“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus penipuan dan segera melimpahkan ke Pengadilan agar mendapat kepastian hukum,”pinta salah satu warga, Danny di sela sela aksi warga di Polres Bogor, Rabu (25/5).

Warga juga melakukan aksi unjuk rasa sambil membentangkan spanduk di depan Mapolres Bogor sebagai bentuk kekecewaan karena polisi belum juga mengusut kasus yang telah mereka laporkan sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga   : Gegara Salah Input Data Anggaran Jamuan Makan dan Minum Rp 130 Miliar, Sekdakab Bogor Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Danny menyebut, warga sudah beberapa kali beraudiensi dengan pihak pengembang perumahan. Namun, kata Danny, mereka selalu menyampaikan alasan yang tidak jelas.

Salah satu warga, Danny (40) mengatakan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat sejumlah warga perumahan Ervina Kencana Regency meminta sertifikat hak milik (SHM) kepada pihak pengembang atas rumah yang telah mereka lunasi.

Danny menyebut, warga sudah beberapa kali beraudiensi dengan pihak pengembang perumahan. Namun, kata Danny, mereka selalu menyampaikan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga   :DPRD Kota Bogor Pertanyakan Aliran Dana CSR Kota Bogor ?

Bahkan jalur mediasi sudah ditempuh warga sejak dua tahun lalu. Namun karena belum juga mendapat kepastian, warga akhirnya mengambil jalur hukum melaporkan kasus penipuan ke Polres Bogor.

“Alasan mereka (pihak pengembang), nanti akan kita coba akomodir dengan atasan kami. Terus kita coba ajak pertemuan lagi, alasannya Covid-lah, dan lain-lain,” ujarnya

Diakui Danny masih ada ratusan warga lainnya yang menjadi korban penipuan.

Akibat penipuan pihak pengembang , Danny mengaku menderita kerugian sebesar Rp 550 juta. Bahkan Danny mengaku sudah melunasi pembelian rumah sejak tahun 2019. Namun hingga sekarang sertifikat rumah belum juga dimiliki.

“Warga menderita kerugian mulai dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Ada warga yang sudah membayar lunas tapi rumahnya belum dibangun,”kata Danny dengan nada kesal.

Warga perumahan korban penipuan pihak pengembang juga mempertanyakan keseriusan polisi untuk melanjutkan kasus penipuan tersebut ke Pengadilan agar mendapat kepastian hukum.

Menyikapi tuntutan puluhan warga perumahan yang menjadi korban penipuan, Kanit 4 Satreskrim Polres Bogor Ipda Gastari mengakui polisi telah menerima laporan aduan dugaan penipuan yang dialami warga perumahan Ervina Kencana Regency sejak tahun 2021.

Baca Juga    :Bupati Iwan Setiawan Usulkan Tiga Program Kompetitif Tangani Kemiskinan di Bogor, Salah Satunya Ternak Ayam Petelur

Gastari menjelaskan, dalam pengembangan kasus yang sudah berjalan setahun itu polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Pancanaka Swasakti Utama, Ahmad Rony Yustianto, selaku pengembang perumahan tersebut sebagai tersangka.

Sejauh ini, lanjut dia, polisi masih terus menyelidiki atas kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.

“Saat ini ada satu orang yang sudah jadi tersangka. Kita masih dalami lagi menunggu petunjuk,” tutur Gastari.

“Sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang menunggu penelitian jaksa selama 14 hari,” pungkasnya

Penulis : M.Ramdhan
Editor   : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button