‘Pangrango Cafe’ Melanggar Perda & Rusak Segel. Ini Sanksinya…..
Kepala Sat Pol PP Kota Bogor : Pelanggar Perda, Sanksinya Bisa Penutupan Sementara, Penyegelan Hingga Pidana
BRO. Pemkot Bogor segera menjatuhkan sanksi berat kepada sebuah tempat hiburan malam ‘Pangrango Cafe’ di Jalan Pajajaran Kota Bogor, lantaran melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009 menyoal perizinan.
Sementara terkait perusakan segel milik Sat Pol PP, Pemilik cafe tersebut, sudah dilaporkan ke Polresta Bogor. Perusakan segel tersebut, diatur dalam Perwali.Nomor 107 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dalam masa pembatasan sosial.
” Selain ancaman Pidana , ‘Pangrango Cafe’ juga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pendaftaran di Bidang Perindustian dan Perdagangan. Sanksinya bisa penutupan sementara hingga penyegelan,” tegas Kepala Sat Pol PP Kota Bogor, Agustiansyah, setelah pihaknya menelusuri perizinan Pangrango Cafe pada dinas terkait.
Menurutnya, Izin cafe tersebut hanya sebatas pendaftaran perizinan secara global di OSS (sistem on line Submission),di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), 3 September 2020 lalu.
Baca Juga : Melanggar Aturan saat PSBB, Tujuh Toko Disegel Pol PP Kota Bogor
Bila demikian, selama ini kafe tersebut beroperasi tidak dilengkapi dengan izin Minol ( Minuman Beralkohol) seperti yang tertuang dalam Perda no.74 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan , Peredaran dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol.
“Kami juga sudah berkoordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ternyata izin tersebut belum berlaku efektif,” ungkapnya.
Dengan demikian, Agus meyakini ‘Pangrango Cafe’ melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2009. Pihaknya pun segera memproses pemberian sanksi terhadap kafe tersebut. Namun sebelumnya Sat Pol PP Kota Bogor segera melayangkan surat teguran hingga tiga kali
Baca Juga : Dikunjungi Korps Penegak Perda, PWI Kota Bogor Usul Bentuk Satgas Gabungan Perbatasan
” Ya, kami segera kirimkan surat teguran satu hingga tiga, setelah itu baru akan dijatuhkan sanksi beratnya sesuai Perda,” Jelas Agus.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Atep Budiman, menyatakan keberadaan Pangrango Cafe bukan bagian dari MICE (Meeting, Incentive, Conference dan Exibition) karena Cafe tersebut menyuguhkan Live Music dan Karaoke lengkap dengan pemandu lagu.
“Masa iya sih, karaoke masuk dalam MICE ,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk memenuhi izin ada persyaratan yang mesti ditempuh. Diantaranya hak atas kepemilikan, badan usaha, pemberitahuan kepada warga. Selanjutnya barulah keluar IPPT kemudian TDUP serta persyaratan teknis kategori diatur dalam Permenkraft.
Untuk diketahui, perusakan segel milik Sat Pol PP Kota Bogor, diketahui ketika anggota Sat Pol PP menyerahkan surat.dan didapati segel telah rusak pintu kafe pun sudah terbuka.
Sedangkan penyegelan kafe itu sendiri , karena melanggar jam malam aturan PSBMK sesuai perwali 107 tahun 2020.
Begini ceritanya, ketika dilakukan patroli rutin Sat Pol PP, terkait jam malam masa pemberlakuan PSBMK pencegahan Covid-19, pada sabtu ( 12/9) malam kafe tersebut masih buka hingga pukul 22.30 WIB, Acaranya hiburan Live Music dan didapati sejumlah wanita pemandu lagu (PL).
Dalam upaya penegakkan Perda, Kepala Sat Pol PP Kota Bogor sempat memanggil pemilik kafe, namun hanya bisa berkomunikasi melalui HP. Dalam pembicaraan itu, sempat terjadi adu mulut dan makian yang dilontarkan sang pemilik kafe. Bahkan Pemiliknya berdalih kafenya merupakan fasilitas hotel, namun kenyataanya pengunjung yang sengaja datang bukan tamu hotel melainkan dari luar hotel.
“Anggota kami tetap melakukan penindakan dengan menyegel Pangrango Cafe,” kata Agus menceritakan kronologis kejadian penyegelan kafe tersebut kepada bogornetwork.com
Selama zona merah Covid-19 di Kota Bogor, Operasi Yustisi Protokol kesehatan tidak hanya diberlakukan terhadap restoran, rumah makan maupun cafe termasuk toko yang tidak mentaati pemberlakuan jam malam selama masa PSBMK. Bahkan pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker juga menjadi sasaran operasi Yustisi protokol kesehatan di Kota Bogor
” Kami senantiasa menghimbau warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, hindari berkerumun dan mencuci tangan dengan sabun,”pungkasnya.
Penulis : Iduy.YD
Editor : Azwar Lazurdy