News

Kesal Layanan Indihome Jelek, PT.Telkom Indonesia Bogor Di Somasi

Kuasa Hukum. M Iqbal. SH : Tindakan Sepihak Yang Dilakukan Indihome PT.Telkom Bogor, Dinilai Tidak Profesional Dan Sangat Merugikan Pelanggan.

BRO. Ketidaknyamanan layanan jaringan internet Indihome termasuk lambannya penanganan pengaduan melalui call centre 147, semakin dikeluhakan dan membuat kesal pengguna Internet . Akibatnya seorang  pelanggan Indihome, Ari Munandar,  warga Cimande Ilir Kabupaten Bogor, akhirnya melayangkan somasi terhadap PT.Telkom Indonesia Bogor.

“Saya berulang kali menghubungi call center 147, mengeluhkan kerusakan yang terjadi pada jaringan internet wifi saya. Namun hanya diterima oleh mesin penjawab yang tidak jelas. Bahkan saat tersambung dengan operatornya, ditengah pembicaraan terputus dengan alasan koneksi jaringan tidak baik. Di mana hak-hak konsumen yang seharusnya dapat saya nikmati tetap terabaikan, kendati setiap bulannya kewajiban bayar rekening selalu saya lunasi,”ungkap Ari Munandar dengan nada kesal ketika ditemui bogornetwork.com, Kamis (4/11)

Menurut Ari yang juga seorang pengusaha itu, ketidaknyaman pelayanan jaringan Indihome, sudah dirasakannya sejak lebih dari 9 bulan. Didampingi Pengacaranya M.Iqbal SH dari  LBH Abdi Papua Bogor Raya, mengakui  dari  keterangan dan bukti yang ada, kliennya melakukan pemasangan Indihome, sejak 21 Januari 2021 dengan kapasitas 50 Mbps dan tercatat sebagai pelanggan Platinum Member.

Baca Juga  :Di Tengah Marak Ancaman Pinjol, Debt Collector Leasing Masih Ada Lakukan Teror Terhadap Nasabah Di Bogor

“Ternyata sejak awal ada perubahan pembayaran tagihan setiap bulannya dari Rp.789.250,- menjadi Rp.918.000,- tanpa ada perubahan Mbps maupun tambahan program Indihome lainnya.  Bahkan diakui, kliennya  setiap bulan tagihan Indihome selalu dikenakan denda tanpa rincian yang jelas. Padahal setiap pelanggan itu wajib memberikan deposit. karena itu seharusnya tidak dikenakan denda “tambah Iqbal SH.

ilustrasi-call-center-customer- indihome.Foto :net.SiBro

Selaku kuasa hukum, Iqbal  juga menilai pihak Indihome telah mengabaikan hak-haK pelanggan Platinum Member, karena dengan seenaknya setiap tanggal 21 setiap bulannya, pihak Indihome melakukan pemutusan jaringan internet secara sepihak.

Merujuk benefit sebagai pelanggan Platinum Member, kata Iqbal selain mendapat program khusus, pelanggan juga diberikan pelayanan cepat dalam penyelesaian gangguan maksimal 3 jam  Bahkan Konpensasi tagihan 10% jika penyelesaian melebihi dari 3 jam.

Baca Juga   :Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ingatkan Walikota Bima Arya Program Rerouting Dan Reduksi Angkot Belum Selesai

“Kenyataannya klien kami juga mengeluhkan tidak cepatnya respon perbaikan kerusakan dari pihak Indihome ketika dihubungi melalui 147. Jadi apa yang dijanjikan benafit bagi pelanggan Platinum, sama sekali tidak ada. Ini sangat merugikan klien kami,”cetusnya.

Dengan demikian, tindakan sepihak yang dilakukan Indihome PT.Telkom Indonesia Bogor, dinilai kurang profesional dan sangat merugikan pelanggan.

“Atas tindakannya itu, Klien kami Ari Munandar melayangkan somasi kepada pihak PT.Telkom Indonesia Bogor, agar pengalaman buruk terkait pelayanan jaringan internet Indihome, tidak dialami terhadap pelanggan lainnya khususnya di wilayah Bogor,”pungkasnya.

Penulis : Ifan Jafar
Editor : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button