Langgar PPKM Darurat Kota Bogor , Dua Pengusaha Didenda Rp.1 juta Subsider Hukuman Penjara 5 Hari
BRO. Dua pengusaha rumah makan dan cafe di Kota Bogor, terpaksa bayar denda masing-masing Rp. 1 juta atau subsider hukuman kurungan selama 5 hari, setelah kedua terdakwa menjalani Sidang Tipiring karena terbukti melanggar Protokol Kesehatan Dalam Masa PPKM Darurat di Wilayah Kota Bogor.
Sidang dilaksanakan melalui Mobil Sidang Tipiring Pol PP Kota Bogor dengan hakim dari Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut dari Kejari Kota Bogor, Selasa (6/7) siang
Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum menyebutkan kedua terdakwa terbukti melanggar Protokol Kesehatan Dalam Masa PPKM Darurat di Wilayah Kota Bogor.
Baca Juga : Lonjakan Angka Covid-19 Kota Bogor Semakin Menggila 562 Kasus Positif Baru
Kedua terdakwa ini masing masing Komarudin (29) warga kampung Wa’as RT 02/06, Desa Sindang Raja Kec Sukaluyu. Kab Cianjur sebagai Pengusaha SHAF Caffe, di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal Kota Bogor dan CAIRUL SALAM FATTAHULLAH (32), warga Jl. Arjimar II Rt.15 Tegal Gundil Bogor Utara selaku Pemilik Usaha warung makan Soto, di Jalan Bangbarung Bogor Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Kedua terdakwa adalah pelanggar Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Prov Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Prov Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga : PT. Krakatau Steel Bantu 100 Tabung Oksigen Atasi Krisis Oksigen Di Sejumlah Rumah Sakit Kota Bogor.
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bogor, dalam Sidang Tipiring Operasi Yustisi itu, akhirnya memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider kurungan penjara 5 (lima) hari.
“Sidang Tipiring tersebut dilakukan melalui operasi Yustisi , dalam rangka penegakan PPKM Darurat di Kota Bogor,”jelas hakim dihadapan kedua terdakwa.
Sementara ditempat terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam penjelasannya mengatakan selama pelaksanaan PPKM Darurat ,Satgas Covid-19 Kota Bogor telah melaksanakan penindakan terhadap 47 pelaku usaha karena membuka usahanya tidak sesuai ketentuan PPKM Darurat.
Menurutnya Kegiatan operasi Yustisi ini pihak Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk melaksanakan Sidang Tipiring ditempat.
“Kami berharap Sidang Tipiring ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha atau masyarakat yang masih mencoba untuk menimbulkan kerumunan dalam masa PPKM Darurat di Kota Bogor,” pungkas Kombes Susatyo
Editor : Azwar Lazuardy