Langgar PSBB, Tempat Hiburan Malam Ini Disegel Satpol PP Kota Bogor
9 Tempat Usaha Disegel Selama PSBB
BRO. Lantaran melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi menuju new normal, Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Club 19 yang terletak di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor ditutup paksa, Senin (08/06/2020).
Penutupan paksa dengan cara memasang segel di sejumlah bagian bangunan itu dilakukan puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
“Tempat ini kita segel karena melanggar sebagainana dimaksud dalam Perwali Nomor 30 Tentang PSBB dan Juga Atas Perubahannya Nomor 44 Tahun 2020. Maka apabila ada perkembangan lain terkait aturan maka kita akan menyesuaika dengan aturan baru,” tegas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Elyis Sontikasyah dilokasi penyegelan, Senin (08/06/2020).
Baca Juga: PSBB Transisi Rasa New Normal, Bogor Kembali Dipadati Ribuan Kendaraan
Elyis mengungkapkan di tempat karaoke tersebut terdapat enam ruangan. Namun saat sidak kemarin ada lima ruangan yang aktif. “Untuk penutupan kita lakukan selama PSBB atau satu bulan lamanya. Karena ktentuan pelanggaran sudah, dan hari ini baru kita segel. Nunggu berkas dulu,” paparnya.
Baca Juga: PSBB Kota Bogor Resmi Diperpanjang Sebulan, Ini Penjelasan Bima Arya
Ia juga menegaskan selama libur Idul Fitri memang tidak boleh buka, dan itu dari sejak PSBB transisi. Maka jika restoran sejak tanggal 4 Juni sudah boleh buka, tapi untuk karoke dan sejenisnya belum boleh. “Tapi kemain saat pengawasan ditemui tempat karaokenya buka,” katanya.
Baca Juga: Masih Banyak Warga Bogor Melanggar PSBB
Ia juga mengungkapkan selama PSBB tahap I hingga IV ini sudah melakukan penyegelan 9 tempat usaha yang non pangan. “Nah yang inikan sudah boleh buka, cuma karaokenya yang belum boleh. Jadi kepada pemilik kalau ada kebijakan lain harus mengikuti prosedur, tidak bisa langsung buka,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD