News

LBH Ansor Kota Bogor Buka Posko Bantuan Hukum Covid-19

BRO, Lembaga Bantuan Hukum Ansor Kota Bogor menyatakan, dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 telah menimbulkan beragam masalah serius di berbagai bidang, termasuk persoalan hukum.

“Pandemi Covid-19 ini bukan hanya menjadi persoalan kesehatan. Ada banyak persoalan yang ditimbulkan, termasuk di bidang hukum,” kata LBH Ansor Kota Bogor, Muhammad Yunus Yunio kepada bogornetwork.com atau Si Bro di Kota Bogor, Ahad (12/4/2020).

Merespon permintaan masyarakat terkait wabah Corona di Kota Bogor, LBH Ansor membuka Posko Online Bantuan Hukum Covid-19. Posko ini melibatkan seluruh Advokat dan Paralegal LBH Ansor di seluruh kantor LBH Ansor di Indonesia.

“Melalui Posko Online Bantuan Hukum Covid-19, LBH Ansor akan memberikan konsultasi hukum dan melakukan upaya hukum lainnya untuk mengatasi persoalan hukum yang menimpa masyarakat pencari bantuan hukum yang miskin dan termarjinalkan,” ungkap Yunus.

Ia mengatakan, LBH Ansor akan fokus pada isu-isu yang meliputi hak masyarakat, namun tidak terbatas pada hak kesehatan dan hak pekerja. Menurutnya, para pencari keadilan bisa langsung meng-akses via online yaitu http://lbhansor.or.id/poskocovid19/

Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor Rd. Anggi Triana Ismail menambahkan, secara hakikat manusia harus terlindungi baik secara lahir maupun batin, yang mana hal itu berdasarkan semangat pada ayat-ayar suci Al-qur’an. Seperti dalam Q.S. Al-An’am ayat 151 yang menjadi dasar adanya hak untuk hidup.

“Kemudian dalam Q.S ayat 13 yang menjadi dasar adanya hak persamaan derajat; Q.S. Al-Ma’ ayat 2 dan 8 yang menjadi dasar adanya hak memperoleh keadilan; Q.S. Al-Baqarah ayat 188 yang menjadi dasar hak perlindungan harta dan milik,” imbuh Anggi,yang juga Pimpinan Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Selain itu, lanjut Anggi, dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 256; dan Q.S. ayat 99 yang menjadi dasar hak kebebasan beragama, serta masih banyak lagi ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan pemenuhan hak-hak manusia menurut fitrahnya.

Menurut dia, sisi lain semangat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo/probono) didasari oleh falsafah kebangsaan serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan semangat Pancasila serta UUD 1945.

“Secara tekhnis yuridis pun pemberian bantuan hukum ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sehingga kegiatan anak muda Ansor di tengah wabah Covid-19 sudahlah tepat. Sebab, masyarakat kelas bawah akan berbondong-bondong mencari secercah harapan hidup ketika semua akses ditutup kebijakan pemerintah,’ jelas Anggi.

 

Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button