News

LBH Konsumen Jakarta Resmi Surati OJK Terkait PKPU Dua Perusahaan Asuransi

BRO. Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Jakarta resmi menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penegasan kewenangan OJK dalam pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan Asuransi di Indonesia.

Surat kepada OJK ini terkait adanya 2 (dua) permohonan PKPU terhadap perusahaan Asuransi yang diajukan para nasabahnya, yaitu PT. Asuransi Jiwa Kresna dan PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life. Permohonan PKPU kedua perusahaan asuransi tersebut masing-masing terdaftar dalam register perkara Nomor: 239/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 240/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Jkt.Pst.

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menyebut, ketentuan Pasal 223 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang disebutkan bahwa yang berhak mengajukan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi adalah Menteri Keuangan.

“Dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan kewenangan tersebut beralih kepada OJK sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1,” kata Zentoni dalam siaran pers yang diterima Redaksi Bogornetwork.com, Selasa (15/9/2020).

Zentoni menjelaskan, Pasal 223 Undang-Undang Nomor: 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pemabayaran Utang Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.

“Maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” tegas Zentoni.

Ia menceritakan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

“Hal ini penting mengingat potensi pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang pada akhirnya akan menggerogoti kewenangan OJK dalam pengajuan Permohonan PKPU terhadap perusahaan Asuransi dan untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen/nasabah secara keseluruhan,” tegas dia.

 

Penulis : Rizky Multri Prayasa
Editor   : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button