News

Masih Berisiko, Ojol di Bogor Belum Dibolehkan Angkut Penumpang

BRO. Pemkot Bogor menilai angkutan penumpang roda dua berbasis daring alias ojek online (Ojol) masih berisiko menularkan Covid-19. Maka dari itu, hingga saat ini, ojol menjadi salah satu sektor yang belum diizinkan beroperasi mengangkut orang.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyatakan meski sejumlah sarana publik, seperti rumah ibadah dan jasa usaha lainnya sudah mulai beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, tapi untuk transportasi publik ojol belum boleh.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2020 atas perubahan Perwali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Bogor tersirat tentang aturan mengenai physical distancing atau jaga jarak.

Baca Juga: Driver Ojol dan Opang Dilarang Melintas di Daerah Ini

“Bila ojol (ojek online) kembali mengangkut penumpang, maka tak ada lagi jaga jarak. Kita masih menegakkan aturan jaga jarak. Karena di Perwali 44 itu kan kita berlakukan sosial dan physical distancing,” kata Dedie, Selasa (09/06/2020).

Meski begitu, sambung Dedie, pihaknya tetap akan mempertimbangkan dan membahas lebih lanjut bersama para pihak terkait agar layanan transportasi ojek daring tersebut bisa melakukan pengangkutan penumpang.

Sementara dalam pembahasannya, Dedie menyebut, pihak Gojek telah menyampaikan kesiapan layanannya dalam rangka mendukung pemerintah memutus mata rantai penularan Virus Corona di Kota Bogor ini.

Baca Juga: Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Harus Periksa Kejiwaannya

“Pertama, Gojek telah memiliki Posko Aman di lima wilayah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Bogor. Di posko tersebut, setiap driver mendapat pelayanan kesehatan yang mengacu pada Protokol Covid-19 mulai dari pengecekan suhu, penyemprotan desinfektan pada kendaraan, hingga pemberian hand sanitizer,” katanya.

Kedua, masih disampaikan Dedie, pihak Gojek juga sedang mempertimbangkan dalam menyediakan layanan hairnet pada helm untuk penumpang. Atau, kata Dedie, penumpang diminta untuk membawa helm sendiri.

Selain itu, Dedie menyebut, Gojek sedang merancang inovasi untuk membuat dinding pembatas antara penumpang dengan driver. Sehingga, penumpang merasa aman dan nyaman karena tidak langsung bersentuhan fisik.

Baca Juga: PSBB Kota Bogor Resmi Diperpanjang Sebulan, Ini Penjelasan Bima Arya

“Ada pembatasnya dalam bentuk akrilik. Ini nantinya bisa lebih memberikan keamanan dari sisi penumpang tidak langsung bersentuhan dengan tubuh dari driver,” ucap dia.

Sementara saat ini, pengangkutan penumpang bagi layanan transportasi ojol mulai berlaku diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi dalam rangka pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button