News

Masjid Al-Munawar Kota Bogor Tidak Menggelar Salat Jumat

Antisipasi Penyebaran Covid-19

Bogor, Bro- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawar yang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor memutuskan untuk tidak menyelenggarakan salat jumat pada tanggal 20 Maret dan 27 Maret mendatang. Meski demikian, Masjid Al-Munawar tetap menyelenggarakan solat zuhur.

Ketua DKM Al-Munawar Ustad Firdaus menjelaskan bahwa keputusan ini dilakukan karena sebagian orang merasa khawatir dengan penularan Covid-19. Dan keputusan ini mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Yang pertama, andai kata virus corona ini tidak dapat dikendalikan maka boleh meniadakan salat jumat, tablig akbar, salat iduladha maupun idulfitri. Kemudian yang kedua, bila mana virus corona ini dapat dikendalikan oleh pemerintah atau instansi terkait maka boleh menyelenggarakan salat jumat, tablig akbar, salat iduladha dan idulfitri. Jadi kami laksanakan fatwa yang pertama,” kata Ustad Firdaus.

Ketua DKM dari Masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari Gedung DPRD Kota Bogor ini menambahkan bahwa kondisi seperti ini pernah ada pada zaman Rosul yang mana pernah terjadi wabah penyakit dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam satu kampung karena tidak mau mengorbankan umat islam. “Apa yang kami lakukan ini mengikuti Fatma MUI Pusat,” tambahnya.

Akan tetapi Masjid Al-Munawar akan tetap melaksanakan salat wajib seperti Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh. “Ini anjurannya dua pekan, minggu ini (20 Maret) dan minggu depan (27 Maret). Kalau misalnya minggu depan teratasi, kami akan gelar salat jumat untuk minggu depan. Dan besok, akan adanya solat zuhur,” tutup Ustad Firdaus. (Rb)

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button