News

Masuk Zona Kuning Berat, Pemkab Bogor Resmi Perpanjang PSBB Selama Satu Bulan

BRO. Pemkab Bogor melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akhirnya resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua kali masa inkubasi (2X14 hari) atau satu bulan.

“Iya ternyata ada arahan dari Pemprov Jabar agar masa berlakunya perpanjangan PSBB proporsional itu mengikuti dua kali masa inkubasi atau 2 x 14 hari,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah saat dikonfirmasi Kamis (04/06/2020) malam.

Baca Juga: PSBB Kota Bogor Resmi Diperpanjang Sebulan, Ini Penjelasan Bima Arya

Syarifah yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor menjelaskan, alasan pihaknya memperpanjang PSBB sama dengan daerah tetangganya (Kota Bogor) karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan jika new normal diterapkan terburu-buru di semua kota/kabupaten, berisiko sulitnya melakukan pengendalian Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Dari 27 kabupaten/kota di Jabar menghitung atas dasar 9 variabel dari 9 variabel keluar 15 kabupaten/kota zona biru, 12 kuning, artinya yang 15 bisa normal. Untuk Kabupaten Bogor sendiri masuk di zona kuning cukup berat. Maka dari PSBB proporsional selama sebulan ini aturannya sedikit longgar mengikuti provinsi mulai dari yang cukup berat,” katanya.

Baca Juga: Langgar PSBB dan Tak Berizin, Pemkab Bogor Tutup Bukit Alas Bandawasa

Tak hanya itu, pihaknya juga membuat kebijakan PSBB parsial sesui level tingkat kewaspadaan dengan klasifikasi rendah, sedang dan tinggi di 40 kecamatan.

“Kita buat 6 variabel termasuk kepadatan penduduk, laju covid-19, laju PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), tingkat resiko lokasi, maka muncul kemudian 4 zona merah seperti Kecamatan Gunung putri, Cileungsi, Bojonggede dan Cibinong. Pengaturannya juga berbeda kalau zona hijau mengikuti standar provinsi,” katanya.

Selama perpanjangan PSBB proporsional ini, pihaknya tetap melarang sejumlah obyek wisata yang menyediakan wahana air. “Kita akan atur tentang obyek wisata apa saja yang boleh beroperasi. Tapi untuk sementara hanya wisata alam non air saja yang diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga: Bupati Bogor Geram Kawasan Puncak dan Bukit Alas Bandawasa Dipadati Pengunjung

Misalnya, hiking, sepeda dan wisata individu lainnya, itu diperbolehkan. Tak hanya wisata alam nanti hotel-hotel sudah diperbolehkan buka, dengan catatan fasilitas kolam renang dan spa ditutup.

Kalau di DKI istilahnya PSBB transisi kalau di Jabar Pemkab Bogor ikuti Gubernur yakni PSBB proposional atau parsial menuju AKB. Saat PSBB proposional masa transisi menuju new normal ini, perkantoran 50%, mal juga boleh dibuka.

“Tapi minggu ini mulai besok mulai dulu tempat ibadah dilonggarkan. Protokolnya sudah disiapkan physical distancing dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga: Viral! Masih PSBB, Lautan Tenda Padati Bukit Alas Bandawasa Bogor

Ia juga menyampaikan tentang hasil monitoring harian kewaspadaan infeksi Covid-19 di Kabupaten Bogor hingga pukul 19.00 WIB, Kamis (04/06/2020) tak ada penambahan kasus dengan status terkonfirmasi positif.

“Jadi total kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor jumlahnya tetap yaitu 221 orang, dengan rincian 155 orang positif aktif atau masih dalam perawatan, meninggal 15 orang, sembuh 49 orang,” katanya.

Namun ada penambahan di kasus dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia bertambah 2 orang. “Data dua pasien PDP yang meninggal adalah perempuan 64 tahun asal Cileungsi dan perempuan 10 tahun asal Jasinga,” katanya.

Sehingga total kasus PDP Covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 1630 orang terdiri dari 1207 selesai, 314 masih dalam pengawasan dan meninggal dunia 109 kasus.

“Untuk kasus dengan status ODP tak ada penambahan alias tetap yaitu total 1586 orang dengan rincian selesai 1346 orang dan masih dalam pemantauan 240 orang,” pungkasnya.

Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button