Ngeri, Angkot Bogor Berpenumpang, Dicegat dan Diambil Paksa Komplotan Debt Collector
BRO. BOGOR – Aksi Kriminal perampasan kendaraan yang dilakukan Komplotan Debt Collector berwajah garang semakin nekad dan merajalela. Kali ini, kendaraan angkutan umum (angkot) trayek Jasinga-Bogor yang sedang membawa penumpang, dicegat dan diambil paksa.
karuan saja sejumlah penumpang yang berada dalam angkot itu, merasa ketakutan akibat ulah nekad Debtcollector yang mencegat angkot di Jalan Sindangbarang Pengkolan, pada Jumat (3/6/2022)
“Mereka pake dua motor, mobil dicegat depan belakang. Mereka sempat membuntuti dari kawasan Kampus IPB Dramaga,” kata supir angkot Roby kepada awak media, Senin (13/6/2022).
Baca Juga :Aksi Mata Elang (Debt Collector) Tarik Paksa Kendaraan di Jalanan, Semakin Resahkan Warga Bogor
Akibatnya, Roby pasrah ketika angkotnya bernomor polisi F.1987 PK, dicegat empat orang berbadan tegap dengan muka garang.
Roby juga menceritakan ketegangan ketika kendaraan yang tengah membawa penumpang tiba-tiba di paksa berhenti.
“Saya hanya supir cadangan, saat itu disuruh turun dan dipaksa mengikuti ucapan mereka. Mobil diperiksa sama mereka. Saya kira polisi,” kata Roby.
Usai diperiksa, Roby dan angkot jenis Suzuki Futura itu lansung digelandang ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor.
Baca Juga : Debt Colector Sita Paksa Kendaraan, BCA Finance Bogor Digugat
Sementara Hamdan, pemilik angkot mengaku kaget alat pencari rejekinya dirampas Debt Collector. Ia mengaku sebelumnya tidak dihubungi atau didatangi, perihal pen agihan cicilan angusuran kendaraannya.
“Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui memang ada keterlambatan bayar, itupun karena dampak pandemi kemarin. Tidak begitu caranya main cegat dan ambil paksa kendaraan,” ujar Hamdan.
Sebenarnya pengakuan Hamdan, pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan, termasuk sempat mengajukan surat pelunasan namun tidak kunjung dijawab hingga akhirnya ditarik dengan cara premanisme,” kata warga Lebaksari, Pamijahan Kabupaten Bogor.
Hamdan pun sudah mengadukan ke LBH Yuris terkait persoalan aksi perampasan kendaraannya oleh komplotan Debt Collector sebagai orang suruhan dari pihak Lising Indomobil Finance Indonesia.
“Saya ke LBH Yuris untuk mencari keadilan dan mengambil kembali kendaraan yang selama ini menafkahi keluarganya,”ungkapnya.
Sementara dari penjelasan pihak LBH Yuris selaku kuasa hukum pemilik angkot mengatakan pihaknya pada 7 Juni 2022, sudah mengirim surat permohonan pengembalian unit. Namun pihak Lising Indomobil Finance Indonesia, dengan seenaknya memberikan jawaban penolakan, dua hari setelah dilayangkan surat dari LBH Yuris.(9 Juni 2022).
Menurut Ketua LBH Yuris.A Noer Ally SH, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu dengan melayangkan somasi kepada Indomobil Finance Indonesia dan PT Agung Dharma Kalingga selaku penerima kuasa penarikan unit.
“Jelas ada perbuatan melawan hukum, diantaranya UU no 8 tentang perlindungan konsumen, UU no 42 tentang jaminan fidusia. Belum lagi soal surat edaran SPOJK no 6/POJK.07/22 yang melarang segala bentuk penarikan unit oleh Debtcollector. Jelas juga ada perbuatan tidak menyenangkan,” kata Noer Ally.
Noer Ally juga membeberkan, kliennya juga dibebani denda pembayaran yang menunggak hingga mencapai Rp203 juta.
“Sisa piutangnya hanya Rp64 juta, dendanya mencapai Rp203 juta, belum lagi ada biaya tarik Rp10 juta sehingga total Rp277 juta. Ini angkot loh bukan Alfard,” pungkas Noer Ally.
Aksi perbuatan komplotan Debt Colector yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, hendaknya bisa ditindak lanjuti dengan laporan pidana kepada pihak Kepolisian. Sehingga komplotan Debt Colector yang menjadi orang suruhan pihak lising bisa dijerat hukuman Penjara sebagai efek jera akibat ulah perbuatan mereka yang semakin resahkan warga
Sementara pantauan bogornetwork.com, akhir-akhir ini aksi Debt Colletor di wilayah Kota Bogor semakin merajalela dan nekad dalam mencegat kendaraan dijalan secara bergerombol.
Ada beberapa titik kemacetan yang menjadi pengintaian Mata Elang alias Matel seperti di Warung Jambu, Kedung Halang dan di Jalan Soleh Iskandar bahkan di Tugu Kujang depan BCA Finance Bogor.
Dalam aksinya para Matel tidak segan-segan mengejar dan memberhentikan kendaraan dijalan.Bahkan ada juga yang berpura-pura ingin membantu mencarikan solusi.Namun setiba di kantor Lising, para Debt Collector itu menghilang sedangkan kendaraan tersebut sudah ditangan mereka atau pihak eksternal.
Begini Tips menghadapi Matel di jalanan : Pertama,jangan panik dan takut ketika kendaraan anda diberhentikan dan jangan pernah menyerahkan kendaraan anda ke Debt Collector apapun alasannya.
Kedua, apabila keadaan memaksa dapat diselesaikan di Kantor Polisi terdekat. Ketiga dapat meminta bantuan LBH atau rekanan yang mengerti soal hukum terkait jaminan Fidusia agar selaku Debetur tidak menjadi sapi perahan baik oleh oknum eksternal maupun lising dengan membayar segala biaya yang tidak dicantumkan dalam perjanjian kredit seperti biaya penarikan kendaraan termasuk biaya pengamanan kendaraan dan lain sebagainya yang semua dibebankan kepada debitur. Bahkan besarannya lebih dari harga mobil baru.
Editor : Adjet