Operasi Jelang Malam Tahun Baru, Puluhan Ribu Botol Miras Di Musnahkan, DPRD Kota Bogor : Apresiasi Kinerja Polisi
Kawasan Plaza Jambu Dua dan Alun-Alun Bogor Rawan Peredaran Miras
BRO. KOTA BOGOR – Sebanyak 22 ribu botol minuman alkohol (Minol) berbagai jenis dimusnahkan oleh aparat penegak hukum (APH) menjelang perayaan malam tahun baru, di Mako Polresta Kedung Halang, Senin (26/12).
Pemusnahan Miras itu,merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota bersama anggota TNI dan Sat Pol PP Kota bogor terutama di daerah rawan penjualan miras yaitu di Kawasan Plaza Jambu Dua dan Alun-Alun Kota Bogor.
Hal itu dibenarkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto. menurut dia pihaknya kerap menyita miras dari sejumlah kios, agen, dan PKL. Ia tak memungkiri, peredaran miras terutama miras ilegal di Kota Bogor masih banyak.
“Untuk miras sendiri, memang cukup lumayan (banyak). Namun kita dari jajaran Polresta Bogor Kota intens lakukan rutin operasi miras, baik itu di malam Sabtu dan Minggu itu kita laksanakan operasi gabungan untuk miras,” jelasnya.
Baca Juga : Sangat Berbahaya, Polisi Kota Bogor Diminta Tertibkan “Si Ungu” Berkeliaran di Jalan Raya
Sementara Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penyitaan dan pemusnahan ini merupakan bentuk penekanan angka kejahatan. Yakni dengan memberantas miras yang menjadi sumber masalahnya.
“Ini operasi yang kami kumpulkan sepanjang masa operasi natal dan tahun baru, yang kita mulai sekitar pertengahan tahun itu kami laksanakan operasi gabungan terkait miras ini,” kata Susatyo.
Baca Juga :Ketua DPRD Kota Bogor Raih HA IPB Award 2022, Kategori Politisi Terbaik
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima yang turut menghadiri acara pemusnahan minol tersebut, mengaku mengapresiasi kinerja APH gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol-PP Kota Bogor.
“Ini adalah langkah serius yang patut diapresiasi, karena sesuai dengan visi Kota Bogor Ramah Keluarga, kehadiran minol tentu perlu ditertibkan,” ujar pria yang akrab disapa SB.
SB juga menilai, langkah APH ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Yang mana didalamnya sudah mencangkup pasal yang mengatur peredaran minol. Sekaligus Perwali nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.
“Sehingga kehadiran instrumen hukum yang sudah kami buat dan tetapkan bisa dijalankan sehingga ini adalah bentuk kolaborasi yang perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Intinya kami sepenuhnya mendukung upaya dan langkah yg dilakukan Polres Bogor Kota ini,” pungkasnya.
Selain pemusnahan barang bukti, para penjual miras di data dan dijerat dengan tindak pidana ringan ( Tipiring) dilakukan langsung di tempat atau bisa diajukan ke Pengadila Negeri Kota Bogor,
Editor : Adjet