Pasar Bogor Dibiarkan Buka, Puluhan Pedagang Pasar Anyar Protes
BRO. Merasa diperlakukan tak adil, puluhan pedagang yang biasa berjualan di Pasar Kebon Kembang atau Pasar Anyar, mendatangi Kantor Unit Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Senin (04/05/2020) siang.
Mereka memprotes kebijakan Pemkot Bogor yang melakukan penutupan Pasar Kebon Kembang, sebagai bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, kebijakan tersebut, selain merugikan juga dianggap tidak adil, lantaran masih banyak pasar-pasar di Kota Bogor yang dibiarkan tetap beroperasi, diantaranya Pasar Bogor.
“Intinya kami datang kesini meminta toko dan kios kami kembali dibuka. Agar kami biasa berjualan lagi. Sebab, masih banyak pasar di Kota Bogor tetap beroperasi. Nah kenapa kami disini dilarang berjualan atau dipaksa tutup,” ujar Jetrizal, salah satu perwakilan pedagang yang memprotes kebijakan Pemkot Bogor yang menutup sementara operasional Pasar Kebon Kembang.
Jika hal tersebut dibiarkan terkesan, Pemkot Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) telah bertindak diskriminatif dalam menerapkan PSBB. Ia bersama rekannya bukan berarti tak mendukung PSBB, akan tetapi alangkah bijakan Pemkot juga melarang para pedagang di Pasar Bogor untuk berjualan. “Jangan sampai di sini ditutup, di sana tetap buka. Ini namanya tidak adil,” protesnya.
Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan tidak konsistennya Pemkot Bogor dalam menegakan aturan terhadap para pedagang yang terkesan pilih kasih. Menurutnya, kalau memang mau tegas menjalankan aturan PSBB, semua pedagang harus tutup. “PKL masih dibiarkan berjualan, sedangkan kami pedagang toko disuruh tutup. Kami hanya meminta keadilan saja kalau memang PSBB jadi alasan, sebab kami juga membutuhkan pendapatan sama-sama membutuhkan penghasilan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir saat dikonfirmasi menyatakan toko-toko di Pasar Kebon Kembang tetap harus tutup dan pedagang tidak diperbolehkan berjualan di luar atau memajangkan dagangannya di luar, karena berpotensi terjadinya pelanggaran PSBB yakni menimbulkan kerumunan.
“Adanya permintaan dari para pedagang, kami akan mencari solusinya. Kita juga sudah berkordinasi dengan Wali Kota. Intinya kami tetap minta toko tutup karena menjalankan PSBB,” paparnya.
Sebelumya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sempat marah-marah kepada sejumlah pedagang di Plaza Dewi Sartika, Pasar Kebon Kembang karena dianggap tak mengindahkan aturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor. Kekesalannya, diekspresikan Bima dengan cara menaiki mobil pikap. Tanpa menggunakan pengeras suara, Bima teriak layaknya orasi di hadapan ratusan warga dan pedagang.
“Sesuai aturan ada yang boleh ada yang tidak, selain bahan pokok tidak boleh buka, saya minta hari ini juga saat ini juga tidak ada yang melanggar aturan PSBB, saya minta ditutup segera, Pol PP silahkan bagi toko yang tidak boleh buka segera di tutup,” kata Bima, Selasa (28/4/2020). Keesokan harinya, Bima meminta direksi Perumda PPJ untuk menutup seluruh toko, kios dan pedagang yang biasa berjualan di Pasar Kebon Kembang.
Penulis : Hari Y
Editor : Azwar Lazuardy