News

Pemerintah Wajib Sediakan Peta Kebencanaan Skala Operasional 1:50.000

IPB: Banyak Pemerintah Daerah yang Belum Menyediakan Peta Ini

BRO. Pemerintah pusat maupun daerah diminta menyediakan peta kebencanaan skala operasional dalam melakukan mitigasi bencana guna menghadapi pergeseran musim dan ancaman bencana kedepan.

Hal tersebut diungkapkan Ahli Bencana IPB University Boedi Tjahjono. dalam keterangan pers tertuisnya, Jumat 6 November 2020 .

Ia mengaku sempat diminta saran oleh pemerintah soal potensi bencana di Indonesia. Peta skala operasional kebencanaan ini penting bagi pemerintah daerah.

Hal ini disebabkan peta pada skala operasional belum banyak tersedia di banyak pemerintah daerah, sehingga perlu segera disediakan.

Boedi juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membuat kebijakan tentang penataan ruang, harus berbasis mitigasi bencana sebagaimana diatur UU no 26 tahun 2007.

“Pemerintah dalam melakukan mitigasi harus berbasis peta kebencanaan skala operasional (1:50.000 atau lebih besar) sesuai dengan skala Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada,” katanya.

“Peta kebencanaan (bahaya atau risiko) seharusnya sudah bisa dibuat oleh daerah meskipun diawali dengan metode yang sederhana,” ungkapnya.

Pemerintah Diminta Sediakan Peta
Ilustrasi longsor di Desa Pancawati. Foto : Net

Baca Juga: HUT ke-6, RSUD Kota Bogor Diminta Berganti Nama dan Segera Operasikan Laboratorium PCR

Data Spasial Gratis

Kemajuan dan kemudahan teknologi, seperti internet, yang saat ini sudah bisa dimanfaatkan oleh semua orang menyebabkan pencarian data spasial dari berbagai daerah menjadi lebih mudah.

Tersedianya data spasial akan memudahkan pemerintah dalam merencanakan program untuk tindakan preventif dan penanggulangan bencana.

Data dan informasi spasial yang diperlukan pemerintah, seperti peta tematik atau citra satelit skala semi detail, sudah banyak tersedia di web sehingga dapat dimanfaatkan secara gratis dan didayagunakan.

Baca Juga: Bertemu Letjen Doni Monardo, Ini yang Dibicarakan Bima Arya

Salah satu sumber paling populer dan dikenal banyak orang yang bisa digunakan adalah dari Google Map/Earth, dan sumber lainnya.

Bahkan bisa melalui Badan Infomasi Geospasial (BIG), sudah banyak menyediakan.

Bisa juga dari United States Geological Survey (USGS), Copernicus Sentinel dan lain-lain.

“Nah dengan memanfaatkan data yang ada, akan bisa mengetahui karakteristik bentang lahan (landscape) setiap daerah, termasuk kerawanan bencana di masing-masing wilayah,”

“Jadi peta bahaya dan risiko bencana bisa dibangun dari data ini dan hasilnya akan sangat dibutuhkan pemerintah untuk program mitigasi bencana.”

Menurutnya, peta bahaya memberikan informasi prediktif, sehingga pemerintah bisa mengetahui adanya proses alam yang akan terjadi dan berpeluang menimbulkan bencana ke depan.

Baca Juga: Urai Antrean Penumpang di Stasiun Bogor, Ini Usulan Bima Arya ke Pemerintah Soal Shift Jam Kerja

Sementara itu peta risiko memberikan informasi tentang peluang kerugian akibat bencana yang mempertimbangkan aspek bahaya.

“Kerentanan objek, maupun kapasitas objek yang dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan bisa dimanfaatkan dari peta risiko ini,” jelasnya.

Variasi Analisi Bahaya dan Risiko Bencana

Menurutnya, dalam penyusunan peta bahaya dan risiko, data yang diperlukan untuk analisis bervariasi, tergantung pada jenis bencana alam yang dianalisis.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Usia di Bawah 45 Tahun Tetap Bekerja

Misalnya data untuk bahaya longsor antara lain, membutuhkan data kemiringan lereng, batuan penyusun permukaan lahan, penggunaan lahan, curah hujan, dan sebagainya.

“RTRW yang dibuat sesungguhnya merupakan suatu dokumen perencanaan yang sudah memikirkan sifat fisik permukaan bumi,”

“Atau bentang lahan.,karakter sosial masyarakat, kondisi ekonomi, dan kelembagaan,”

Baca Juga: Pemerintah Yakin Puncak Pandemi Corona pada Mei 2020, Asalkan

Hal itu, sebagai komponen penting dalam pengambilan keputusan perencanaan. Sebagai contoh, jika kondisi bentanglahan suatu wilayah tergolong rawan longsor.

Maka ruang di wilayah tersebut jangan mengalokasikan untuk penggunaan lahan yang riskan, misalnya untuk permukiman tidak direkomendasikan.

Dengan demikian peta tata ruang yang dibuat pemerintah sesungguhnya sudah memuat aspek mitigasi bencana untuk jangka panjang. Meskipun peta RTRW sifatnya tidak mutlak.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Sosial Pemerintah, Pemuda Cileungsi Bagi Sembako untuk Warga

Tetapi bisa diperbaiki atau direvisi sesuai dengan kondisi kebencanaan aktual sehingga alokasi ruang ke depan menjadi lebih aman dari bencana dan ramah lingkungan.

Dengan demikian dari sisi kebencanaan alam, peta rencana tata ruang adalah peta yang sudah sekaligus mencerminkan aspek mitigasi bencana jangka panjang.

Sebab perlu diketahui alokasi ruang sudah disesuaikan dengan karakter bentang lahan dalam merespon proses alam.

Peta bahaya dan risiko bencana sendiri sebagai data pendukung program mitigasi yang bisa dimanfaatkan pemerintah..

Penulis: Hari YD
Editor: Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button