BRO. KOTA BOGOR – Jajaran Polresta Bogor Kota menggrebek gudang pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram ke ukuran 12 kilogram di kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Dalam penggrebekan itu, ditemukan ratusan tabung gas bersubsudi 3 kilogram dan puluhan tabung gas 12 kilogram termasuk alat suntik pengoplos dan segel plastik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka bernisial T dan N yang melakukan pengoplosan (penyuntikan) dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram (Gas Melon) ke tabung 12 kilogram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan praktik pengoplosan gas bersubdisi itu diketahui baru berlangsung selama satu minggu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilgram,” jelas Kombes Bismo dalam keterangan pers, Senin (13/5).
Dari Praktik penyalahgunaan tabung gas elpiji subsidi, selain menetapkan dua tersangka , polisi juga menyita 280 tabung gas subsidi tiga kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, dua kendaraan truk dan pick up serta alat suntik termasuk segel plastik.
” Dari pengakuan pelaku, mereka bertugas memindahkan 180 gas 3 kg, dan dimasukan ke 45 tabung gas berukuran 12 kg. Selanjutnya dijual dengan harga Rp185 ribu,”ujarnya
Hasil penjualan praktik gas oplosan, lanjut Bismo, pelaku bisa meraup keuntungan per hari sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta.
Bismo juga menambahkan akibat dari pengoplosan gas ini berdampak terjadi kelangkaan subsidi gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Praktik pengoplosan gas ini juga berpotensi menimbulkan ledakan, kecelakaan, dan kebakaran,” pungkasnya
Editor : Adjet