PSBB Bogor Diperpanjang Tiga Hari, 18 Protokol New Normal Menanti
BRO. Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi yang sedianya berakhir hari ini, Selasa (26/05/2020) tampaknya akan diperpanjang hingga tiga hari kedepan, tepatnya Jumat (29/05/2020) mendatang.
Pasalnya, perpanjangan secara proporsional itu mengikuti penerapan PSBB tingkat provinsi Jawa Barat yang juga berakhir Jumat mendatang. Keputusan tersebut, kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim berdasarkan hasil kordinasi lima kepala daerah di Bodebek pada Senin (25/05/2020).
Baca Juga:Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bogor : Yang Terendah Rp50 Ribu dan Paling Tinggi Rp10 Juta
Kemudian, mereka mengonsultasikannya dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akhirnya disepakati, PSBB Bodebek akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Iya untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei,” ujar Dedie saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2020)
Sekedar diketahui, menyusul masa PSBB di sejumlah wilayah seperti DKI dan Jawa Barat segera berakhir, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol ‘new normal’ atau normal baru bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga:Â PSBB Bodebek Satu Zonasi dengan DKI Jakarta
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Berikut beberapa poin panduan lengkap protokol new normal yang dirangkum bogornetwork.com dari laman resmi Kemenkes RI, yang wajib diketahui dan dipatuhi perusahaan atau tempat kerja, baik di perkantoran maupun industri (pabrik):
1. Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
2. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
3. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
4. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
5. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).
6. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
7. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
8. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.
9. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
10. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
11. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
12. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
13. Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
14. Physical distancing dalam semua aktivitas kerja.
15. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
16. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
17. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
18. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.
Sekedar diketahui, secara garis besar new normal adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona atau Covid-19. Seperti jaga jarak hingga menggunakan masker di masa pandemi bakal menjadi bagian dari kehidupan kehidupan sehari-hari.
Penulis: Redaksi Si Bro
Editor: Hari YD