BRO, Selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota hujan Bogor., ternyata banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat baik dalam angkot maupun berkendaraan pribadi.
” Ada beberapa catatan penting yang harus dievaluasi selama tiga hari pelaksanaan PSBB Kota Bogor,” kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie.A. Rachim.
Adapun pelanggaran yang dilakukan masyarakat , jelas Dedie , berupa tidak menggunakan masker saat bepergian, dan jumlah penumpang di dalam angkutan umum melebihi kapasitas 50 persen.
Selain itu, mantan Direktur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menyoroti adanya temuan sejumlah aktivitas usaha yang masih beroperasi di luar sektor pengecualian PSBB.
“Masih banyak yang tidak tahu atau mungkin ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB ini,” ungkap Dedie Wakil Walikota Bogor, dalam keterangannya yang diterima bogornetwork.com atau Si Bro, Sabtu (18/4/2020).
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor, akan segera melakukan penindakan terhadap masyarakat yang masih mengabaikan aturan PSBB.
“Kita juga akan , mengevaluasi perkantoran atau jenis usaha lain yang masih beroperasi di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB.,” jelas Dedie A Rachim .Jika ditemukan masih ada yang melanggar, kata dia, izin usahanya akan dicabut.
Sikap tegas Pemerintah Kota Bogor, dalam memberikan sanksi bagi pelanggar PSBB, merupakan upaya agar penerapan PSBB di Kota Bogor membuahkan hasil maksimal sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19.
” Kita lihat intensitasnya seperti apa. Yang jelas, ada sanksi denda maupun pencabutan izin. Kita ingin menunjukkan bahwa kita serius sekali dengan PSBB ini,” ungkap Dedie
Sementara, Kepolisian Resor Bogor Kota, mencatat ada sebanyak 312 pelanggaran yang terjadi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor.
Sejak diterapkannya PSBB , terhitung Rabu (15/4/2020) hingga Jumat (17/4/2020), masih banyak warga yang tak mengindahkan aturan .Menurut Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti , pelanggaran didominasi seperti tidak menggunakan masker saat berkendara serta Angkutan Umum yang melebihi jumlah batas penumpang hanya 50 persen sesuai aturan PSBB.
“Selama tiga hari ini kita mendapatkan 312 pelanggar. Rata-rata tidak pakai masker saat berkendaraan dan tidak jaga jarak di kendaraan roda empat,” kata Desty.
Desty menambahkan, polisi pun telah memberikan sanksi berupa surat teguran terhadap para pelanggar tersebut. Surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang polisi. Hanya saja, telah dimodifikasi.
Surat teguran itu, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.di Kota Bogor.
“Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang, tidak ada denda atau sanksi yang mengikat.Tujuannya supaya masyarakat tidak mengulangi pelanggaran lagi,” tegas Ipda Desty Irianti ,
Penulis: Ramdhan
Editor: Robby Firliandoko
Post Views : 931