Sang Perawat itu, Terlena Rayuan Supir Taksi Online. Begini Ceritanya
BRO. Kasus pencabulan yang dilakukan mantan driver taksi online, Hendriyanto S (54) terhadap EA (47) yang diketahui seorang perawat asal Bogor, memunculkan fakta baru.
Tersangka diketahui sempat melakukan ruqyah dan mandi kembang terhadap korban dengan iming-iming bisa menyembuhkan dari gangguan makhluk halus.
“Jadi dalam perjalanan pulang ini terjadi obrolan antara korban dengan tersangka. Tersangka mengaku mampu melihat hal-hal ghaib dan di tubuh korban kata tersangka ada sesuatu yang menempel dan harus dibersihkan,”jelas Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan Bogor Kota, kepada Bogornetwork.com, Selasa (21/12).
“Dari situlah akhirnya korban tertarik dan mau untuk di ruqyah. Ruqyahnya dilakukan di rumah korban, dimandikan kembang dan dibaca-baca mantra menurut versinya tersangka,”ujarnya
Selesai ruqyah dilaksanakan, kata AKBP Ferdy, korban diajak pelaku keluar rumah dengan niatan mencari makan.
Baru, di dalam mobil itu tersangka melancarkan niatnya dan melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian sensitif korban.
“Dilakukan setelah keduanya makan di dalam mobil. Sebenarnya pada proses ruqyah itu sendiri ada dugaan pencabulan karena tersangka meraba ke bagian sensitif tertentu, tetapi untuk pencabulan dilakukan secara paksa di mobil tersangka,”jelasnya
“Kemungkinan tersangka tidak melakukan pencabulan di kediaman korban, karena pada saat dimandikan korban tidak sendiri dan ada anaknya korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menuturkan, bahwa korban dan tersangka ini baru pertama kali bertemu. Namun karena pernyataan tersangka, di dalam tubuh korban ada makhluk halus, akhirnya korban mengiyakan untuk dilakukan ruqyah oleh tersangka.
“Kemungkinan besar korban seperti itu (mau di ruqyah), karena korban ini masih teringat-ingat dengan mantan suaminya. Korban ini statusnya janda, di rumah hanya ada satu anaknya saja,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, tindak pencabulan ini baru pertama dilakukannya. Kejadian itu pun dilakukan karena melihat korban mau diajak ngobrol hingga dilakukan pendekatan secara pribadi.
“Dari situlah mungkin tersangka mempunyai niat yang lebih atau melakukan pencabulan,” ucap dia. Tersangka hanya mengaku bisa melihat korban ini diganggu makhluk halus atau jin,”pungkasnya.
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan mantan driver sebuah taksi online , Hendriyanto S (54) terhadap EA (47), seorang perawat asal Bogor bermula pada Kamis (16/12), saat EA hendak pulang ke kediamannya dengan memasan taksi online, usai bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Mulanya, korban ini memesan dengan arah tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama, Jaksel dari kantornya bekerja.
Namun, dalam perjalanan korban (penumpang) dan tersangka (sopir) melakukan percakapan sampai akhirnya korban diantar pulang ke kediamannya di Kota Bogor.
Setibanya di rumah, korban tiba-tiba mengalami pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Modusnya korban disebut sedang diganggu Jin dan harus diruwat, jika tidak mau korban mati secara perlahan,”kata Dhoni.
“Disitu korban akhirnya mengalami pencabulan. Tapi bukan persetubuhan,” sambungnya.
Atas kejadian itu, dilanjutkannya, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/12). Akan tetapi, karena lokasi kejadian pencabulan itu terjadi di wilayah Kota Bogor, maka proses penyelidikan dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum PMJ langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu dan Minggu (18-19/12),”ujarnya
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jakarta Selatan dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,”pungkasnya
Adapun, dari hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban, satu unit hp, satu potong baju dres panjang berwarna hijau milik korban dan satu unit kendaraan roda empat milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis : Ifan Jafar Sidik
Editor : Azwar Lazuardy