Sat Pol PP Kota Bogor Bongkar Paksa Kios Pedagang Merdeka Hingga Rata dengan Tanah
BRO. KOTA BOGOR – Puluhan Kios/lapak di Jalan Merdeka Kota Bogor dibongkar paksa Sat Pol PP Kota Bogor dengan menggunakan alat berat Exavator merobohkan atap bangunan kios kios tersebut, Kamis (12/12)
Pembongkaran itu dilakukan setelah negoisasi antara Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach dengan Kuasa hukum pedagang, Banggua Togu Tambunan di lokasi pembongkaran yang dijaga ketat aparat gabungan Sat Pol PP dan aparat TNI/ POlRI.
Sejumlah pedagang hanya bisa pasrah saat kios kios mereka yang sudah belasan tahun ditempati itu, dibongkar dan hancur rata dengan tanah.
Menurut Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach pembongkaran puluhan kios itu sebelumnya sdh dilakukan pemberitahuan kepada pedagang untuk mengosongkan dan akan dilakukan Pembongkaran Paksa.
Baca Juga : Puluhan Kios/ Lapak Dibongkar, Pedagang Merdeka Bogor Melawan.
“Keberadaan kios/lapak dalam bangunan rumah yang disewa pedagang itu, melanggar Perda IMB dan Perda Ketertiban Umum,” tegasnya, Kamis (12/12).
Agustian juga menjelaskan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin usaha.
“Ini adalah lanjutan dari pembongkaran sebelumnya, dan kami harap dengan langkah ini, kawasan ini bisa kembali tertib,” ujarnya, Kamis (12/12).
Baca Juga : Puluhan Kios Terancam Dibongkar Paksa SatPol PP, Pedagang Merdeka Bogor Ngadu ke Anggota Dewan
Setidaknya 43 kios dibongkar karena dianggap menjadi penyebab masalah ketertiban di sekitar area tersebut, seperti kekumuhan, kemacetan, dan keberadaan pedagang tumpah yang mengganggu.
Menurut Kasatpol PP, lahan tempat kios berdiri merupakan tanah pribadi dan bukan milik pemerintah, sehingga tindakan pembongkaran dianggap sah.
“Kami tidak bermaksud mendzolimi warga. Kami mencari solusi terbaik bagi para pedagang yang terkena dampak,” tambahnya.
Meskipun proses pembongkaran sempat diwarnai dengan adu argumen hingga protes dari pedagang, di mana beberapa pemilik kios meminta penundaan dan mengajukan berbagai argumen, namun dengan pendekatan humanis, pihak Satpol PP berhasil meyakinkan para pedagang.
“Kami sudah melakukan komunikasi sebelumnya, mengirimkan surat, dan mengadakan diskusi. Alhamdulillah, pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan,” ungkap Agustyansyah.
Setelah pembongkaran selesai, harapan Satpol PP adalah agar kawasan tersebut kembali tertib dan kemacetan yang terjadi selama ini dapat berkurang.
“Kami harap setelah ini, ketertiban akan lebih baik, dan masalah kemacetan bisa teratasi,” katanya.
Mengenai nasib para pedagang yang terdampak, Agustyansyah menyampaikan bahwa beberapa opsi solusi telah ditawarkan.
“Ada beberapa pasar di Kota Bogor yang siap menampung mereka,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Pedagang, Banggua Togu Tambunan mengaku akan membawa persoalan ini ke ramah hukum dengan mengajukan gugatan perdata.
Disisi lain, , Krisniatun (54), seorang pedagang yang telah berjualan ayam potong di Jalan Merdeka sejak 1999, mengaku tetap akan berjualan di lokasi tersebut dengan menggelar lapak meski kiosnya sudah dibongkar.
” Kami beberapa pedagang tetap akan berjualan di sana, “cetusnya
Editor : Adjet