BogorianaNews

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Amankan Pemilik Senpi Rakitan

BRO. KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (Senpi) Rakitan beserta enam butir peluru berukuran kaliber 9mm dari pelaku yang diduga memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu – sabu (methamfetamin).

“Pengungkapan ini awal dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota yang melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti tersebut. Namun, ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru dan magazinenya didalam tas,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (5/5).

Dengan kepemilikan tersebut, dimana pelaku adalah pengguna narkoba, Bismo menilai akan sangat berbahaya karena bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menghilangkan nyawa orang lain.

“Menurut keterangan pelaku, Senjata api ini didapatkan dari media sosial melalui market place. Senjata api dibeli dengan harga Rp 6 juta. Dimana Senjata api itu dibawa oleh pelaku pada saat bekerja di pasar malam,” ungkapnya.

Atas kepemilikan senjata tersebut, Polresta Bogor Kota menjerat pelaku dengan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. Barangsiapa tanpa hak menguasai senjata api dikenakan ancaman hukum seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis :  Ozie
Editor   :  Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button