News

Sembilan Bintang Minta Walikota Bima Arya Audit Kinerja Disparbud Kota Bogor, Ini Alasannya

BRO. KOTA BOGOR – Dinilai tidak profesional dalam memberikan pelayanan terkait Keterbukaan Infomasi Publik, kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, berujung di Somasi oleh Kantor Hukum Sembilan Bintang. Tak hanya itu Wali Kota Bogor Bima Arya pun diminta untuk melakukan Audit kinerja di Kantor Disparbud setempat.

Dalam keterangan persnya, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. dari Kantor Hukum Sembilan Bintang  merasa dilecehkan oleh pihak Disparbud Kota Bogor.

Menurut Anggi , pihaknya sudah  dua kali bersurat resmi pada tanggal 16 dan 23 Januari 2023, ditujukan kepada Kadis Disparbud  Kota Bogor untuk beraudiensi  dan  meminta penjelasan terkait data dan informasi  yang dibutuhkan kliennya sebagai ahli waris Tubagus A Basuni menyusul gugatan terhadap  Pemkot  Bogor yang perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Baca Juga    :Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Pemkot Bogor, Bakal Digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor

“Surat kami tidak ditanggapi. Saat kami mengklarifikasi terkait surat permohonan audiensi, malah mendapat jawaban yang tidak pantas diucapkan seorang oknum pejabat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masa saya disuruh untuk beristigfar dan berlaku seperti muslim,” ungkap Anggi SH dengan nada kesal, Jum’at (24/2).

Dijelaskan, bila merujuk pada UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seharusnya Disparbud Kota Bogor bisa bersikap profesional sebagai pelayanan masyarakat.

Baca Juga   :Kepala BPN Kota Bogor : Lahan Ahli Waris TB A Basuni, Belum Terdaftar Sebagai Aset Pemkot Bogor

“Jadi sudah sepatutnya Disparbud Kota Bogor wajib memberikan informasi yang jelas berdasarkan literatur yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahan datanya dan bukan hasil unduhan dari internet,” ujarnya

Anggi SH dari Sembilan Bintang & Partner Law Office sebagai Kuasa hukum ahli waris Tubagus A Basuni, secara tegas menyatakan sangat kecewa karena Disparbud Kota Bogor tidak memiliki arsip yang terdokumentasi dengan baik perihal sejarah pendirian Pasar Padasuka ( Pasar Cunpok ), Gedung Kebudayaan yang terletak di Kampung Padasuka dan Kelurahan Gudang,  Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Baca Juga  : Gegara Kuasai Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional Tubagus A Basuni,Pemkot Bogor Digugat

“Jadi sudah sepatutnya Disparbud Kota Bogor wajib memberikan informasi yang jelas berdasarkan literatur yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahan datanya dan bukan hasil unduhan dari internet,” ujarnya

Dengan demikian Disparbud Kota Bogor, dinilai  Anggi telah menghina profesi dan Lembaga Hukum dengan memberikan data hasil unduhan internet tanpa kop surat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor.

Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang & Partner Law Office juga sudah melayangkan surat Anjuran kepada Wali Kota Bogor tertanggal 24 Februari 2023 menyoal tidak profesional kinerja Disparbud Kota Bogor.

“ Jadi, kami meminta dengan tegas dan serius kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, untuk melakukan audit kinerja pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor,” pungkas Anggi SH.

Editor : Adjet

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button