News

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Pemkot Bogor, Bakal Digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor

Kuasa Hukum Ahli Waris Pejuang Nasional Tubagus A Basuni, Rd.Anggi SH pesimis Thung Tjeng Louw (tergugat IV) bisa hadir di persidangan nanti

BRO. KOTA BOGOR – Pengadilan Negeri Kota Bogor, dijadwalkan Kembali menggelar sidang lanjutan  kasus gugatan ahli waris pejuang nasional Tubagus A Basuni, terhadap Pemkot Bogor,  pada Selasa besok (7/2/2023).

“Ya, agenda sidangnya nanti majelis hakim masih berupaya untuk menghadirkan Thung Tjeng Louw (pemegang pertama sertifikat) sebagai tergugat IV,”jelas Kuasa Hukum Ahli waris ,Rd.Anggi SH dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Senin (6/2).

Baca Juga    :Gegara Kuasai Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional Tubagus A Basuni,Pemkot Bogor Digugat

Menurutnya tergugat IV Thung Tjeng Louw sebagai pemegang pertama sertifikat yang diterbitkan Kantor BPN Kota Bogor nomor 42/Babakan Pasar yang didaftarkan tanggal 26 Januari 1961.

Sebelumnya, para pihak tergugat yaitu Pemkot Bogor dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD )Kota Bogor sebagai tergugat I, Dirut Perumda  Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tergugat II,  Lurah Kelurahan Gudang Kota Bogor tergugat III serta Kepala Kantor BPN Kota Bogor  sebagai turut tergugat, hadir pada sidang sebelumnya,  di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Baca Juga    :Kepala BPN Kota Bogor : Lahan Ahli Waris TB A Basuni, Belum Terdaftar Sebagai Aset Pemkot Bogor

Namun sejauhmana tingkat kehadiran tergugat IV , Thung Tjeng Louw,  pihak kuasa hukum ahli waris, Anggi SH pesimis bisa hadir dalam persidangan.

“ Pihak BPN Kota Bogor, sudah empat kali berusaha menghadirkan Thung Tjeng Louw, namun undangan mediasi itu tidak pernah ada kejelasan dan kepastian keberadaannya saat ini,”ujar Anggi SH.

Sementara tahapan selanjutnya, jelas Anggi SH  pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor akan mengagendakan tahapan mediasi pada sidang berikutnya.

“ Seharusnya Pemkot Bogor Bogor sebagai pihak yang tergugat, bisa melakukan mediasi diluar sidang. Itu pun kalau Pemkot Bogor mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan milik ahli waris pejuang nasional Tubagus A Basuni,”ujarnya

Sedangkan menyoal penguasaan lahan yang diklaim aset Pemkot Bogor,  Kuasa Hukum Anggi SH, secara tegas menyatakan Pemkot Bogor dinilainya terlalu gegabah untuk mendiamkan sesuatu yang memang secara aturan hukumnya belum jelas dan pasti.

Di lahan kilennya selain berdiri bangunan Kelurahan Gudang serta di tahun 1975 Pemkot Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Padasuka hingga sekarang yang dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.

“Kenapa mereka (Pemkot Bogor) berani membangun diatas lahan klien kami. Disinilah timbul masalah hukum dan kami sedang berjuang,”sindir Anggi

Atas pemanfaatan lahan tersebut, menurut Anggi SH, kliennya menuntut ganti rugi materiil atas kehilangan keuntungan pemanfaatan atas tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp31 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp1 triliun.

“Intinya kami akan membeberkan bukti yang dimiliki kliennya dalam persidangan nanti. Selain langkah hukum, kami pun sedang memohon kepada negara melalui kementerian sosial untuk menyematkan Pahlawan Nasional kepada Lettu TNI Inf. Purn. TB A Basuni, karena jika melihat biografi dan sejarah TB A Basuni sangat pantas jika disematkan sebagai pahlawan nasional,” pungkasnya

Editor : Adjet

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button