News

Telkom Bogor Abaikan Somasi, Pelanggan IndiHome Tempuh Jalur Hukum

BRO. Kasus  Somasi kedua terhadap Telkom Bogor dari pelanggan IndiHome Bogor semakin meruncing. Selain bakal mempidanakan Bos Telkom Bogor, Pihak LBH Abdi Papua sebagai kuasa Hukum dari Ari Munandar Pelanggan IndiHome Bogor akan melakukan gugatan Class Action , apabila Telkom Bogor tidak menggubris Somasi dari klien Ari Munandar, pelanggan IndiHome Bogor.

“Ya, Silahkan pihak Telkom Bogor menyelesaikan permasalahan Klien kami Ari Munandar di Bogor. kalau Somasi itu diabaikan kami bisa lakukan gugatan Class Action atas nama pelanggan IndiHome lebih luas yang terkena dampak akibat gangguan Jaringan Indihome JaSuka pada Bulan September 2021 lalu,”Jelas Kuasa Hukum Bambang Wijanarko SH, seperti yang disampaikan Ari Munandar kepada bogornetwork.com. (23/11), terkait konfirmasi hasil pertemuan dengan Perwakilan dari Telkom Bogor.

Menurut Ari , pernyataan kuasa hukumnya Bambang Wijanarko SH, terkait gugatan Class Action disampaikan kepada Eva perwakilan Telkom Bogor melalui sambungan seluler ketika pertemuan berlangsung di sebuah rumah makan di Ciawi Bogor, Senin (22/11)

Terkait Somasi pertama dan kedua terhadap PT.Telkom Indonesia Indihome Bogor (persero) Tbk, kuasa Hukum Bambang Wijanarko.SH bersama Elimalek O Kaiway.SH dari LBH Abdi Papua menyatakan bahwa IndiHome Telkom Bogor, diduga melanggar UUPT (Undang Undang Perseroan terbatas) No.40 tahun 2007 serta diduga melanggar pasal 433 ayat (1) dan (2) Kejahatan dalam jabatan dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi di dalam wilayah hukum negara republik Indonesia

“Sepenuhnya Saya serahkan kepada kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum apabila somasi yang kedua tidak digubris pihak Telkom Bogor,” tegasnya

Sementara dari hasil pertemuannya dengan Telkom Bogor, Ari yang juga sebagai pengusaha Bogor menjelaskan belum ada kesimpulan apalagi kesepakatan karena pihak telkom dinilai belum memberikan jawaban jelas pasti terkiat pemutusan (isolir) jaringan internet IndiHome secara sepihak dan ketidakpatuhan Telkom Bogor terkait kompensasi terhadap pelanggan IndiHome akibat gangguan Jaringan Jasuka.

“Berarti mereka (Telkom Bogor) mengabaikan dan seakan mengalihkan permasalahan yang bukan menjadi inti persoalan dalam somasi kedua kami,”ungkap Ari.

Hal menarik lainnya kata Ari, pihak Telkom Bogor meminta dirinya untuk menandatangani point-point permasalahan sekaligus seakan bagian dari kompensasi yang akan diberikan terkait somasi. Sedangkan persoalan pokoknya sama sekali tidak dibahas terkait pemutusan jaringan (isolir)sepihak termasuk penggunaan dana deposit pelanggan.

“Saya tidak menandatangi lembaran kertas yang disodorkan oleh Eva dari Telkom Bogor,k arena persoalannya bukan sebatas keluhan pelanggan tapi ada persolan pelanggaran hukum “ujarnya.

Oleh karenya, melalui pesan WhatsApp yang diterimanya dari Eva, disebutkan bahwa Deputy Dewan Direksi Telkom Bogor akan bertemu kembali hari ini (red.rabu 24/11).

Ya, kalaupun jadi pertemuan itu, saya hanya mendengarkan dan semua keputusanya nanti akan dikonsultasikan dengan kuasa hukum Bambang Wijanarko SH,”kata Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akibat buruknya layanan jaringan internet dan pemutusan jaringan Indihome secara sepihak, membuat pelanggan IndiHome, Ari Munandar warga Babakan RT 02/03, Desa Cimande Hilir Caringin, Kabupaten Bogor berencana mempidanakan Kepala PT.Telkom IndiHome Regional Bogor, apabila Telkom Bogor tidak merespon Somasi ke dua dan permintaan maaf secara terbuka kepada pelanggannya.(bogornetwork.com 19/11)

Sementara pihak Telkom Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan pelanggan IndiHome Bogor. Bahkan ketika dikonfirmasi kepada Eva yang mengatasnamakan dari Telkom Bogor, melalui pesan WhatApps nya, tidak memberikan jawaban terkait kasus tersebut.

Editor : Azwar lazuardy

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button