Tersangka dan Berkas Perkara Sebar “Hoax” Sejuta Rumah Subdisi Jokowi, Segera Dilimpahkan Ke Kejari Kota Bogor
BRO. Berkas kasus penyebar Hoax sejuta rumah subsidi Jokowi , LM segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Hal itu disampaikan pelapor yang merupakan Direktur PT. Imza Rizki Jaya Rizayati, usai melihat pelaku yang kini ditahan oleh Kepolisian Resort Kota Bogor.
Menurut Rizayati, pelaku tidak menunjukan itikad baik. Padahal menurutnya jika saja pelaku menyampaikan maaf dan mengklarifikasi perbuatannya itu, tidak memungkinkan dirinya pasti memaafkan.
“Ini tadi malah ngotot di dalam dan dia bersikukuh mempertahankan konten yang mana itu melanggar hukum,” kata Rizayati kepada sejumlah wartawan di Mapolresta.
Rizayati mengungakapkan setelah ditangkap dan diproses oleh penyidik Polres Bogor, kini berkas kasus LM segera dilimpahkan ke Kejari Bogor dan LM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, tentang ITE Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP.
“Dia menyebarkan video hoax itu di youtube miliknya, berita hoax tentang rumah subsidi pak Jokowi dan mengandung pencemaran nama baik pak Jokowi dan saya,” katanya
Selain dijerat oleh pasal UU ITE, pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Tersangka LM dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
“Dia juga sebarkan SARA,” ucap Rizayati dengan nada kesal.
Sebelumnya LM ditangkap oleh Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polresta Bogor di wilayah Jakarta Timur, pada Ahad 18 Oktober 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Bogor, Ajun komisaris Firman Taufiq, mengatakan setelah pihaknya menerima berkas pelaporan dari Mabes Polri, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku LM yang akhirnya tertangkap dan ditahan di Mapolresta Bogor. Menurut Firman, saat ditangkap LM mengakui akun Youtube yang jadi BB dalam pelaporan adalah akun miliknya. “Sudah kami tangkap dan ditahan sudah dua hari,” kata Firman di Mapolresta Bogor.
Penulis : Iduy.YD
Editor : Azwar Lazuardy