News

Unpak Bogor dan Mahupiki Buka Posko Pengaduan Bansos

BRO, Untuk mengatasi dan mengawasi sengkarut proses penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tengah pandemi Covid -19, Universitas Pakuan (Unpak) Bogor dibantu Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia ( Mahupiki) menginisiasi membuka posko pengaduan terkait banyaknya dugaan manipulasi data penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Rektor Unpak Bogor Prof Bibin Rubini menjelaskan bahwa pembentukan posko pengaduan bansos untuk warga terdampak Covid-19 yang akan dilaksanakan Sabtu mendatang oleh Universitas Pakuan (Unpak) Bogor ini diharapkan dapat memecahkan masalah sengkarut proses penyaluran bansos yang saat ini terjadi di masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, posko yang dibentuk dari para Akademisi ini akan melibatkan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminilogi Indonesia yang diketuai Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga pernah menduduki Ketua Pansel Calon Ketua KPK Yenti Garnasih.

“Besok kami bersama Mahupiki akan bentuk Posko pengaduan bansos covid19 di Grha Pakuan Siliwangi Unpak Bogor, sebagai kontribusi Akademisi dalam membantu pemerintah terkait masih adanya penyaluran bansos covid19 yang tidak tepat sasaran,” kata Rektor Bibin Rubini usai mendampingi Mahupiki membagikan paket sembako ke warga terdampak Covid-19 di Kelurahan Tegal Lega, Jumat siang (1/5/2020).

Sementara itu, Ketua Umum Mahupiki Yenti Garnasih menyebut bahwa penyaluran Bantuan sosial atau bencana memang kerap menimbulkan masalah, sehingga perlu diawasi agara proses penyaluran bansos tepat sasaran. Bahkan pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bansos covid-19 ini di seluruh Indonesia, dan bekerja sama dengan kampus kampus, selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Forkopinda Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

“Menurut kami posko pengaduan ini perlu diadakan agar masyarakat yang memang terdampak Covid-19 ini mendapatkan haknya, bukan malah orang yang berkecukupkan yang mendapatkan haknya, ini gak adil, sehingga kami dari Masyarakat Hukum Pidana Dan kriminologi Indonesia akan turun dan membawa hasil aduan warga nanti ke Presiden Jokowi,” kata Yenti Garnasih kepada Si Bro.

Yenti juga  mengingatkan bahwa penyelewengan dana bansos atau bencana merupakan perbuatan pidana, dan  melanggar Undang Undang Korupsi dengan ancaman maksimal seumur hidup.

” Jangan main-main loh, bansos itu hak rakyat, sehingga validasi data perlu dilakukan biar tidak salah sasaran,  kami akan bantu pemerintah dari segi pengumpulan aduan, ” tutup Yenti Garnasih.

 

Penulis: Y. Iriawan

Editor: Robby Firliandoko

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button