Warga Datangi Mapolres Bogor, Kapolres AKBP Harun : Silahkan Bawa Pulang Motornya, Asal Ada Bukti STNK/BPKB
Polres Bogor Sita 124 Unit Motor Hasil Curian dan Meringkus 60 Pelaku Curanmor

BRO. Warga masyarakat kabupaten Bogor, yang mengaku kehilangan motor akibat digasak sindikat Curanmor, mulai mendatangi Mapolres Bogor di Cibinong, setelah Polres Bogor mengungkap keberhasilannya membongkar jaringan Curanmor motor dan mobil yang kembali meresahkan warga di Kabupaten Bogor, Kamis (4/3)
Masyarakat yang kehilangan kendaraannya, cukup membawa bukti sah kepemilikan seperti STNK maupun BPKP kendaraan tersebut.
Dalam operasi Jaran Lodaya 2021, kurang dari sebulan sebulan ( 23 Februari-3 Maret 2021), Polres Bogor berhasil membongkar Jaringan dan pelaku curanmor dengan menyita 124 unit motor hasil curian termasuk penadah motor curian.
Tim Reskrim Polres Bogor juga meringkus 60 pelaku curnamor yang semakin merajalela di Bogor.
Baca Juga : Polres Bogor Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba dan Meringkus 14 Pengedar/Bandar Narkoba.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun, ratusan kendaraan yang disita dari tangan pelaku itu akan dilakukan identifikasi, sebab tidak sedikit kendaraan yang sudah berubah, mulai dari plat nomor hingga bagian kendaraan.

Kapolres AKBP Harun juga menyatakan pemilik kendaraan bisa membawa kendaraannya pulang asalkan bisa membuktikannya dengan membawa bukti otentik, seperti STNK, BPKB kendaraan bermotor.
“Prosesnya nanti dibantu polisi. Pengambilan kendaraan ini tidak dipungut biaya, gratis,” ujar kapolres.
Para pelaku kejahatan Jaringan curanmor dan curat , bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 begitu pula panadah kendaraan curian dengan pasal 481 .
Masyarakat yang merasa kehilangan, mengaku senang atas keberhasilan polisi mengungkap jaringan Curanmor.
” Ya, seneng banget motor saya bisa kembali lagi, salut deh sama pak polisi,” ungkap Siska yang mengaku motornya raib digondol pencuri, saat parkir disebuah pertokoan pertengahan Februari lalu.
Editor : Azwar Lazuardy